Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BNSP |
Dasar hukum pendirian | Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan |
Sifat | Badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Sumarna F Abdurahman |
Kantor pusat | |
Jl. MT Haryono Kav. 52 Jakarta 12780 | |
Situs web | |
http://www.bnsp.go.id | |
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004 utamanya pasal 4: Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
Anggota
Periode 2011 - 2016
- Adjat Daradjat
- Sumarna F Abdurahman (Ketua periode 2014 - 2016)
- Sugiyanto(Anggota)
- Surono (Anggota)
- Bonardo Tobing (Anggota)
- Teuku Suriansjah (Anggota)
- Muhammad Najib (Anggota)
- Bachtiar Siradjuddin (Anggota)
- Hendra Pribadi (Anggota)
- Hasnawati (Anggota)
- Muhammad Zubair (Anggota)
- Slamet Gadas (Anggota)
- Ning Sudjito (Anggota)
- Rizal Yamin (Anggota)
- Mulyanto (Anggota)
- Krisna Nur Miradi
- Rama Boedi (Anggota
- Eko Indrajit (Anggota)
- Nurmanigsih (Anggota)
- Martinus Darmonsi (Anggota
- Asrizal Tatang (Anggota
- Rambun Sumardi (Anggota
- Inda Mapiliandari (Anggota
- Gembong Setyawan Purboyo (Anggota
- Sanromo (Anggota)