Ejaan Bahasa Indonesia
ejaan yang digunakan di Indonesia
Ejaan Bahasa Indonesia (disingkat EBI) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ejaan ini menggantikan Ejaan yang Disempurnakan.[1]
Perbedaan dengan EYD
Perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan Ejaan yang Disempurnakan adalah:
- Penambahan huruf vokal diftong. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, oi, sedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan survei). [2]
- Penambahan panduan mengenai huruf tebal yang tidak terdapat dalam EYD.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Daring