Prasasti Sukabumi

prasasti di Kediri, Jawa Timur
Revisi sejak 5 Oktober 2018 12.21 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Prasasti Sukabumi adalah sebuah prasasti batu yang ditemukan di perkebunan Sukabumi, tepatnya di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri, Jawa Timur, yang berada di punggung Gunung Kelud. Prasasti ini di kalangan ahli epigrafi lebih dikenal dengan nama Prasasti Harinjing. Tulisan yang terdapat pada kedua belah sisi prasasti ini ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Prasasti ini terdiri dari tiga buah piagam yang mengenai hal yang sama.

Bagian depan disebut Prasasti Harinjing A. Isinya menyebutkan bahwa pada 11 suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka (25 Maret 804 Masehi) para pendeta di daerah Culanggi memperoleh hak sima (tanah yang dilindungi dari pajak) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing.

Bagian belakang, Prasasti Harinjing B, baris 1-23 menyebutkan bahwa Sri Maharaja Rake Layang Dyah Tulodhong pada 15 Suklapaksa bulan Asuji tahun 843 Saka (19 September 921 Masehi) mengakui hak-hak para pendeta di Culanggi karena mereka masih tetap harus memelihara saluran Harinjing.

Mulai baris selanjutnya, disebut Prasasti Harinjing C, menyebutkan bahwa hak serupa diakui pula pada 1 Suklapaksa bulan Caitra tahun 849 Saka (7 Maret 927 Masehi).

Lihat pula