Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Revisi sejak 12 Agustus 2017 15.58 oleh 36.82.12.221 (bicara) (poin "pelaksanaan kebijakan di bidang ... " diulang dua kali.)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalAhmad M. Ramli
Situs web
http://www.dgip.go.id/

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.