Pengemudi
orang yg mengemudikan kendaraan
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang yang telah mengikuti pengujian sebagai pengemudi akan dikeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat Ijin Mengemudi
Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan :
- golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
- golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
- golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
- golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;
- golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Pengemudi Angkutan Umum
Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :
- A Umum untuk golongan A;
- B I Umum untuk golongan B I;
- B II Umum untuk golongan B II.