Stasiun Larangan (Brebes)

stasiun kereta api di Indonesia
Revisi sejak 25 Juni 2017 13.11 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Stasiun Larangan

Stasiun Larangan tahun 2005
Lokasi
Koordinat6°59′13″S 108°56′57″E / 6.98694°S 108.94917°E / -6.98694; 108.94917
Ketinggian+21 m
Operator
LayananHanya untuk persusulan/persilangan atau pergantian antarkereta api.
Konstruksi
Jenis strukturAtas tanah
Informasi lain
Kode stasiun
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Stasiun Larangan (LRA) adalah salah satu stasiun kereta api yang terletak di Jalur kereta api Cirebon-Prupuk. Stasiun Larangan termasuk dalam wilayah Kec. Larangan, Brebes. Stasiun Larangan hanya melayani persusulan antar kereta.

Stasiun sebelumnya:
Stasiun Ketanggungan
Jalur kereta api Cirebon-Prupuk Stasiun berikutnya:
Stasiun Songgom

6°59′26″S 108°56′55″E / 6.99056°S 108.94861°E / -6.99056; 108.94861

  1. ^ Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020.