Dinas Kelaikan Angkatan Darat

Revisi sejak 29 Juni 2017 12.13 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Dinas Kelaikan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (atau Dislaikad) adalah adalah Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesad yang bertugas melaksanakan pembinaan fungsi, standarisasi, dan kelaikan komoditi militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat. “Dislaikad dipimpin oleh Kepala Dislaikad disebut Kadislaikad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.[1] Sesuai Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat No. 67 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tugas,[2] Dinas Kelaikan Angkatan Darat (Dislaikad) diresmikan pada hari Senin 29 Mei 2017 operasionalnya di Jakarta.[3]

Dinas Kelaikan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Lambang Dislaikad
Dibentuk29 Mei 2017
Negara Indonesia
Cabang TNI Angkatan Darat
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
Situs webwww.tniad.mil.id
Tokoh
KomandanBrigadir Jenderal TNI Eko Erwanto

Kepaladislaikad

  1. Brigjen TNI Eko Erwanto (2017-Sekarang)

Referensi

Pranala luar