Sistem satu kamar

sistem dalam parlemen yang hanya terdiri atas satu kamar
Revisi sejak 7 September 2018 12.45 oleh 114.125.92.109 (bicara) (Penambahan pranala)

Sistem satu kamar adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislatif. Banyak negara yang menggunakan sistem satu kamar seringkali adalah negara kesatuan yang kecil dan homogen dan menganggap sebuah majelis tinggi atau kamar kedua tidak perlu.

Dukungan terhadap sistem satu kamar ini didasarkan pada pemikiran bahwa apabila majelis tingginya demokratis, hal itu semata-mata mencerminkan majelis rendah yang juga demokratis, dan karenanya hanya merupakan duplikasi saja. Teori yang mendukung pandangan ini berpendapat bahwa fungsi kamar kedua, misalnya meninjau atau merevisi undang-undang, dapat dilakukan oleh komisi-komisi parlementer, sementara upaya menjaga konstitusi selanjutnya dapat dilakukan melalui Konstitusi yang tertulis.

Banyak negara yang kini mempunyai parlemen dengan sistem satu kamar dulunya menganut sistem dua kamar, dan belakangan menghapuskan majelis tingginya. Salah satu alasannya ialah karena majelis tinggi yang dipilih hanya bertumpang tindih dengan majelis rendah dan menghalangi disetujuinya rancangan undang-undang. Contohnya adalah kasus Landsting di Denmark (dihapuskan pada 1953). Alasan lainnya adalah karena majelis yang diangkat terbukti tidak efektif. Contohnya adalah kasus Dewan Legislatif di Selandia Baru (dihapuskan pada 1951).

Para pendukung sistem satu kamar mencatat perlunya pengendalian atas pengeluaran pemerintah dan dihapuskannya pekerjaan yang berganda yang dilakukan oleh kedua kamar. Para pengkritik sistem satu kamar menunjukkan bahwa pemeriksaan dan pengimbangan ganda yang diberikan oleh sistem dua kamar dapat menambah tingkat konsensus dalam masalah-masalah legislatif. Kelemahan lain dari sistem satu kamar ialah bahwa wilayah-wilayah urban yang memiliki penduduk yang besar akan mempunyai pengaruh yang lebih besar daripada wilayah-wilayah pedesaan yang penduduknya lebih sedikit. Satu-satunya cara untuk membuat wilayah yang penduduknya lebih sedikit terwakili dalam pemerintahan kesatuan adalah menerapkan sebuah sistem dua kamar (seperti misalnya pada periode awal Amerika Serikat).

Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Serikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan wilayah di Kanada, dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada 1999).

Di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping, juga menganut sistem satu kamar.

Semua dewan legislatif kota praktis juga satu kamar dalam pengertian bahwa dewan perwakilan rakyat daerah tidak dibagi menjadi dua kamar. Hingga awal abad ke-20, dewan-dewan kota yang dua kamar lazim ditemukan di Amerika Serikat.

Negara Persemakmuran Amerika Puerto Riko saat ini mempunyai dewan legislatif dua kamar yang terdiri atas Senat (Senado) dan Dewan Perwakilan (Camara de Representantes). Dalam sebuah referendum yang diadakan pada 10 Juli 2005, para pemilih Puerto Riko menyetujui perubahan menjadi sistem satu kamar dengan 456.267 suara setuju dan 88.720 menentang. Namun sebuah referendum lainnya akan diadakan di negara persemakmuran itu pada 2007 untuk menyetujui amendemen-amendemen dalam Konstitusi Puerto Riko yang diperlukan untuk perubahan itu. Bila perubahan-perubahan konstitusional itu disetujui, Puerto Riko akan beralih ke sistem satu kamar mulai tahun 2009. Sistem unikameral (badan legislatif hanya satu majelis yang langsung mewakili rakyat) mulai populer sejak akhir abad XVIII dan awal abad XIX. Keuntungan sistem satu kamar :

  • lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh negara lebih murah;
  • efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar;
  • pertanggungjawaban ada padanya secara tegas;
  • lebih menggambarkan kekuasaan yang langsung dari pemilih (konstituen).

Kerugian sistem satu kamar:

  • dalam membicarakan persoalan bangsa/ negara kurang teliti dibandingkan sistem dua kamar;
  • kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung

Contoh

 
Biru: Negara-negara dengan badan legislatif yang menggunakan sistem dua kamar.
Oranye: Negara-negara dengan badan legislatif yang menggunakan sistem satu kamar.

Lihat pula