Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan jenjang diploma dari pendidikan vokasi atau akademi yang menghasilkan keahlian dalam bidang tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama penyandang gelar yang berhak dengan mencantumkan singkatannya.

Gelar vokasi di Indonesia

Gelar Ahli Pratama (A.P.), Ahli Muda (A.Ma.), dan Ahli Madya (A.Md.) diatur oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 178/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi. Sedangkan gelar Sarjana Terapan (S.Tr.) diatur oleh Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 888/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penetapan Jenjang Kualifikasi dan Gelar Sarjana Terapan.

Ahli Pratama (A.P.) untuk lulusan Diploma Satu (D-I), antara lain:

Gelar Ahli Pratama Singkatan Gelar
Ahli Pratama Pelayaran A.P.Pel.
Ahli Pratama Pariwisata A.P.Par.
Ahli Pratama Komputer A.P.Kom.

Ahli Muda (A.Ma.) untuk lulusan Diploma Dua (D-II), antara lain:

Gelar Ahli Muda Singkatan Gelar
Ahli Muda Pelayaran A.Ma.Pel.
Ahli Muda Perpustakaan A.Ma.Pust.
Ahli Muda Pendidikan A.Ma.Pd.
Ahli Muda Pendidikan Sekolah Dasar A.Ma.Pd.S.D.
Ahli Muda Pengujian Kendaraan Bermotor A.Ma.P.K.B.

Ahli Madya (A.Md.) untuk lulusan Diploma Tiga (D-III), antara lain:

Sarjana Terapan Lulusan D-IV sama dengan S-1 dan layak untuk menyandang gelar Sarjana dengan gelar S.Tr diikuti inisial bidangnya.

Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial (S.Tr.Sos) Sarjana Terapan Keperawatan (S.Tr.Kep) Sarjana Terapan Teknik (S.Tr.T) Sarjana Tetapan Matematika dan Ilmu Alam (S.Tr.Si) Sarjana Terapan Kebidanan (S.Tr.Keb) Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP)

Lihat pula