Jaksa Pepitu merupakan institusi peradilan di kesultanan-kesultanan Cirebon yang mengurusi masalah perdata dan pidana, secara harafiah makna Jaksa Pepitu bisa diambil dari dua kata pembentuknya yaitu Jaksa yang dalam bahasa Cirebon diserap dari kata dhyaksa (bahasa Sansekerta) dan Pepitu yang berasal dari kata pitu yang artinya tujuh.

Filosofi

Dalam Pepakem Cirebon, Jaksa melambangkan Candra Tirta Sari Cakra yang dapat diterjemahkan secara harafiah dari kosakata pembentuknya yaitu, Candra yang berarti bulan purnama yang menerangi kegelapan, Tirta yang berarti air yang menghanyutkan segala yang kotor, Sari yang berarti bunga yang menebarkan wangi harum dan Cakra yang berarti dia yang melihat secara seksama apa yang benar dan tidak benar.[1]

Dari kedalaman filosofinya maka kedudukan jaksa pepitu hanya diberikan oleh para penguasa Cirebon kepada para pejabat yang berpengalaman dan bermoral tinggi.

Sejarah

Setelah pembagian kesultanan Cirebon pada tahun 1667 dan pembentukan kesultanan Kacirebonan pada tahun 1705 di Cirebon terdapat empat penguasa yaitu Sultan Sepuh I Syamsuddin Martawijaya, Sultan Anom I Badruddin Kartawijaya, Panembahan Agung Nasiruddin Wangsakerta dan Sultan Kacirebonan I Kaharuddin Aria atau yang dikenal dengan nama Pangeran Aria Cirebon, namun hanya ada satu badan peradilan, yaitu Pengadilan Kerta, dalam pengadilan ini penanganan dan penyelesaian perkara dilaksanakan oleh tujuh orang jaksa atau dikenal dengan nama Jaksa Pepitu secara kolektif baik untuk perkara perdata maupun pidana, ketujuh orang Jaksa tadi dua orang masing-masing mewakili kesultanan Kasepuhan, kesultanan Kanoman dan Panembahan Agung serta satu orang jaksa mewakili kesultanan Kacirebonan, selain bertindak sebagai hakim, jaksa pepitu juga melaksanakan pekerjaan kepaniteraan dan penuntutan, bahkan ada kalanya bertindak sebagai pembela.[1]

Dalam kasus seseorang dari kesultanan Kasepuhan melakukan tindak pidana dalam wilayah hukum kesultanan Kanoman maka terhadab orang tersebut dilakukan penuntutan oleh seoranh jaksa yang mewakili kesultanan Kanoman sedangkan dua orang jaksa lainnya berasal dari kesultanan Kasepuhan bertindak sebagai pembela dan empat orang jaksa lainnya yang masing-masing berasal dari kesultanan Kacirebonan dan Panembahan Agung bertindak sebagai hakim, namun putusan terhadap para terdakwa tadi dijatuhkan atas hasil musyawarah para jaksa pepitu. Ada kalanya pula sultan langsung mengadili sendiri warganya dalam perkara-perkara yang sangat berat.[2]

Referensi

  1. ^ a b G.A.J. Hazeau. 1905. Tjirebonsch Wetboek (Papakem Tjerbon) van her jaar 1768 verhandelingen van het Bataviaasch Genootschap. Leiden : A.W Sijthoff's Uitgeversmij M.V
  2. ^ Efdendy, Marwan. 2005. Kejaksaan RI : Posisi dan Fungsinya dalam persfektif hukum. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama