Kredit Modal Kerja (Bahasa Inggris: Working Capital Loan atau Cash Loan) atau disingkat KMK (di Indonesia lebih populer dengan istilah Kredit Rekening Koran meskipun jenis kredit tsb hanya merupakan derivatif dari KMK) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, baik UMKM (mikro, ritel komersial, dan menengah) maupun korporat, dalam rangka pembiayaan terhadap modal kerja atau modal usaha.

Berdasarkan penggunaannya, KMK membiayai modal kerja atau modal usaha. Dalam definisi kuantitatif, modal kerja merupakan pos aktiva tetap dalam neraca keuangan yang menunjukkan aliran kas jangka pendek yang cenderung likuid meliputi piutang dagang dan persediaan barang. Pada aspek perbankan, pembiayaan KMK bertujuan untuk menalangi modal kerja tsb baik secara langsung maupun secara periodik, sehingga fasilitas KMK tsb terbagi berdasarkan periodisasi kredit, yaitu revolving (berulang-ulang dengan jangka waktu setahun dan dapat diperpanjang) dan non-revolving (tidak berulang dengan jangka waktu tertentu sampai lunas).

KMK Revolving

KMK Revolving merupakan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM dan korporat dalam rangka membiayai aktiva tetap dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Fasilitas yang umum ditemui pada KMK Revolving di Indonesia di antaranya adalah KMK Max. CO. Tetap (Kredit Rekening Koran) dan KMK Konstruksi.

KMK Max. CO. Tetap

KMK Maximum Credit Overeenkomst Tetap (KMK Max. CO. Tetap) atau dalam Bahasa Belanda disebut Credit Rekening-Courant (Kredit Rekening Koran atau KMK R/C) adalah fasilitas KMK Revolving yang dapat dicairkan hingga mencapai plafond tertentu tergantung kebutuhan debitur dimana perhitungan bunga KMK tsb berdasarkan eksposur kredit (atau dalam perspektif Bank adalah baki debet / outstanding) harian sehingga pembayaran angsurannya tergantung berapa hari pokok plafond kredit tsb digunakan debitur. Keunggulan KMK Max. CO. Tetap adalah pembayaran angsuran hanya berupa bunga saja dengan pokok yang bebas kapanpun mau disetorkan kembali dan tergantung pada pemakaian debitur.

Misalnya, si A memiliki fasilitas KMK Max. CO. Tetap dengan plafond sebesar Rp 2.000.000.000,- dengan suku bunga 10% per tahun dimana penandatanganan akad terjadi pada tanggal 3 Juni 2017. Pada tanggal 4, debitur mencairkan Rp 100.000.000,- dari plafond ke rekening simpanannya (giro/tabungan) sehingga kelonggaran tarik (sisa plafond yang belum dicairkan ke rekening simpanan) adalah Rp 1.900.000.000,-. Pada tanggal 17 Juni (13 hari setelah pencairan pertama), Debitur menyetor kembali Rp 50.000.000,- sehingga kelonggaran tarik sebesar Rp 1.950.000.000,-. Pada tanggal 20 Juni, debitur kembali mencairkan sebesar Rp 500.000.000,- sehingga kelonggaran tariknya adalah sebesar Rp 1.450.000.000,-. Uang seratus juta tsb digunakan selama 14 hari sehingga pada tanggal 3 Juli 2017 (tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan debitur tsb yang menyesuaikan tanggal akad pertama atau tanggal realisasi pertama / point to point), debitur hanya membayar angsuran bunga Juli 2017 sebesar Rp 2.356.165,-. Selama bulan Juli 2017 tidak ada pencairan baru ataupun penyetoran pokok kembali sehingga angsuran bunga Agustus 2017 sebesar Rp 4.671.232,-. Rincian perhitungan angsuran bunganya sbb:

a. Rp 100.000.000,- selama 13 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 100jt / 365 x 13 = Rp 383.562,-
b. Rp 50.000.000,- selama 4 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 50jt / 365 x 4 = Rp 54.795,-
c. Rp 550.000.000,- selama 14 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 500jt / 365 x 14 = Rp 2.109.589,-
d. Angsuran bunga Juli 2017 adalah a + b + c = Rp 2.547.946,-. e. Angsuran bunga Agustus 2017 adalah 10% x 550jt / 365 x 31 = Rp 4.671.233,- karena Rp 550.000.000,- digunakan selama 31 hari.

Bila dibandingkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) ataupun kredit-kredit konsumtif dimana bunga bersifat annuitas dan flat, maka perhitungan efektif KMK Max. CO. Tetap lebih murah dan lebih unggul daripada kredit usaha lainnya.

Adapun kelemahan KMK Max. CO. Tetap (meskipun kurang tepat bila disebut kelemahan) adalah apabila debitur bersifat konsumtif dan menyalahgunakan KMK untuk pembelian konsumtif dan investatif, biasanya debitur akan mulai kesulitan membayar angsuran bunga dan pokoknya karena uang modal kerja tsb tidak berputar pada aliran kas aktiva lancar. Apabila debitur wanprestasi atau NPL (memiliki kolektibilitas macet) ketika kelonggaran tarik 0, maka KMK Max. CO. Tetap akan sangat merugikan Bank sehingga eksekusi jaminan berupa sertifikat tanah sebagai second wayout wajib dilaksanakan.

Adapun syarat-syarat khusus KMK Max. CO. Tetap yang umum dipersyaratkan oleh bank kepada debitur adalah di antaranya:

1. Kondisi usaha sedang berada pada takeoff hingga maturity minimal setahun/dua tahun berjalan (ditandai dari arus kas yang lancar).
2. Memiliki surat-surat piutang usaha yang jelas sebagai borgtocht ataupun penjaminan aset berupa surat kontrak kerjasama, perjanjian proyek, purchasing order, repetual order, bon-bon atau kwitansi, dan piutang tak tertagih. Jumlah plafond menyesuaikan perhitungan piutang
3. Memiliki stok/persediaan barang apabila jenis usaha berupa perdagangan barang. Jumlah plafond menyesuaikan perhitungan persediaan. 4. Mutasi rekening debit dan kredit rata-rata dalam setahun adalah sekurang-kurangnya 50% dari besaran plafond atau total eksposur.

Sedangkan syarat-syarat teknis bank kepada debitur melalui analisis kredit debitur dan hasil perhitungan kebutuhan kredit debitur adalah sbb:

1. Current Ratio lebih dari 150%.
2. Quick Ratio lebih dari 35%.
3. Debt to Equity Ratio kurang dari 50%.
4. Interest Coverage Ratio minimal 150%.

Syarat-syarat umum seperti kolektibilitas Kol-1 (Lancar) dan Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus) serta analisa kualitatif bersifat mutlak.

KMK Max. CO. Menurun