Dirndl
Dirndl adalah pakaian tradisional wanita yang berasal dari daerah pegunungan Alpin, Bavaria, Jerman. Selain Jerman, dirndl juga ditemukan di Austria. Dirndl bisa digunakan sebagai pakaian santai, perayaan-perayaan khusus, kegiatan ke gereja bahkan hingga festival rakyat seperti Oktoberfest yang diadakan setiap tahun di Munich.[1] Rok pada dirndl biasanya dikenakan dari pinggang hingga di bawah lutuh.[2][3]
Sejarah
Pada 1626, Pangeran Elector Maximilian I yang memerintah di Bavaria menerapkan sumptuary law atau dalam Kamus Hukum Hitam dikenal sebagai hukum yang bertujuan untuk menahan orang dari kemewahan atau pemborosan, terutama terhadap pengeluaran berlebihan dalam hal pakaian jadi, makanan dan bahkan perabotan. Salah satu yang diatur dalam hukum ini adalah soal berpakaian. Setiap orang tidak boleh sembarangan berpakaian karena pakaian digunakan untuk membeda-bedakan masyarakat berdasarkan pangkat dan kelas tertentu, mulai dari petani, penduduk kota, pedagang, orang komersial, gender, ksatria, bangsawan, dokter dan bahkan pangeran.[1]
Sejak diberlakukannya hukum tersebut, para petani dilarang untuk mengenakan pakaian impor. Mereka juga tidak boleh memakai perhiasan, kecuali cincin pernikahan yang terbuat dari perak. Sementara itu para bangsawan boleh mengenakan pakaian impor, perhiasan dan batu yang nilainya bisa mencapai 500 hingga 600 gulden. [1]
Referensi
- ^ a b c "History Of The Bavarian Tracht – Dirndl & Lederhosen - FH-Signature". fh-signature.de (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-22.
- ^ Watt, Alice (26 April 2012). "Dirndl Skirts". Elle. London. Diakses tanggal 7 October 2013.
- ^ Dacre, Karen (8 May 2012). "Spin out with springtime's dirndl skirt". London Evening Standard. London. Diakses tanggal 7 October 2013.