Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah non kementerian milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 dan Peraturan Presiden No. 133 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2017. BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN telah dibahas sejak tahun 2015, dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada masa transisi. Namun demikian, keberadaan lembaga ini fungsi dan kewenangan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk Polri.[1][2][3][4][5]
Badan Siber dan Sandi Negara BSSN | |
---|---|
Berkas:Https://www.kiblat.net/files/2018/01/Badan-Siber-Sandi-NegaraBSSN.png | |
Gambaran umum | |
Didirikan | 19 Mei 2017 |
Dasar hukum | Perpres No. 53 Tahun 2017 Perpres No. 133 Tahun 2017 |
Nomenklatur sebelumnya | Lembaga Sandi Negara |
Bidang tugas | Siber dan Persandian |
Di bawah koordinasi | |
Bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia | |
Kepala | |
Mayjen (PURN) Dr Djoko Setiadi | |
Situs web | |
https://bssn.go.id/ | |
Latar belakang
Dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Dalam pelaksanaannya, BSSN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lihat pula
Referensi
- ^ Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 133 tahun 2017
- ^ Tekno Kompas: Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan, diakses 2 Juni 2017
- ^ CNN Indonesia: Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
- ^ Inet Detik: Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
- ^ Aceh Tribun News: Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017