Andan pasumandan adalah hubungan antara anggota suatu rumah, rumah gadang, atau kampung dan rumah, rumah gadang, atau kampung yang lain tersebab salah satu anggota kerabatnya melakukan perkawinan. tali kerabat karena perkawinan bersifat horisontal, kedua belah pihak berstatus sama derajat. jika salah seorang anggota rumah A menikah dengan salah seorang anggota rumah B maka kedua ahli rumah ini telah dihubungkan dengan tali kekerabatan yang disebut pasumandan tadi. seorang anggota rumah B menikah pula dengan salah seorang anggota rumah C. lalu antara ahli rumah A dan ahli rumah C terjalin sebuah tali kekerabatan yang disebut dengan andan. begitu juga dengan ahli rumah B dan ahli rumah D. namun, hal ini berebeda berbeda dengan ahli rumah A dan D yang tidak memiliki hubungan apa-apa dalam bentuk tali kekerabatan. tali kekerabatan ini memiliki pengaruh serta konsekuensi yang berbeda dari angota masing-masing ahli rumah. hal ini dapat terlihat dalam peristiwa kelahiran, perkawinan, serta kematian. kedua tali kekerabatan ini (andan dan pasumandan) memiliki konsekuensi dalam bentuk dukungan yang berbeda. dimana andan akan mendukung konsekuensi dalam bentuk moral, dan pasumandan memberi dukungan dalam bentuk moril dan materiil. dukungan moral dan material sebagai konsekuensi hubungantali kerabat itu akan lebih terfokus pada turunan atau anak-anak yang lahir dalam hubungan kekerabatan itu. jadi, Hubungan tali kekerabatn itu akan terpusat pada satu pribadi (ego) yang statusnya dalam perkawinan mungkin sebagai suami atau sebagai seorang istri.[1]

Referensi

  1. ^ Navis, A.A. (1984). Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: PT Grafiti Pers. hlm. 226. 

Kategori:Hubungan Kekerabatan di Minangkabau