Pagedangan, Tangerang

kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten
Revisi sejak 10 Juli 2018 16.47 oleh Enperfectify World (bicara | kontrib) (←Suntingan Jo hat (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Arifin.wijaya)

Pagedangan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.

Pagedangan
Peta lokasi Kecamatan Pagedangan
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenTangerang
Pemerintahan
 • CamatH. Asep Suherman, SH., MM
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri36.03.22 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3603070 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan10 desa - 1 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 6°17′43.58245″S 106°37′45.19088″E / 6.2954395694°S 106.6292196889°E / -6.2954395694; 106.6292196889

Kecamatan ini merupakan pemekaran dari Kecamatan Legok.

Di kecamatan ini terletak perumahan besar yang bernama Gading Serpong atau kini disebut sebagai Summarecon Serpong, yang kini akan menjadi kota modern yang disebut dengan Summarecon Serpong dan BSD City, tepatnya di Desa Cihuni. Di kecamatan ini juga terdapat Perum Puspitek, yang masuk ke dalam wilayah Desa Pagedangan.

Desa/kelurahan

  1. Desa Cicalengka
  2. Desa Cihuni
  3. Desa Cijantra
  4. Desa Jatake
  5. Desa Kadu Sirung
  6. Desa Karang Tengah
  7. Desa Lengkong Kulon
  8. Desa Malang Nengah
  9. Kelurahan Medang
  10. Desa Pagedangan
  11. Desa Situgadung

Perumahan

  1. BSD City (sebagian barat sungai Cisadane)
  2. Gading Serpong
  3. Perumahan Medang Lestari
  4. Paramount Gading Serpong
  5. Summarecon Serpong
  6. Perum Puspitek
  7. Perumahan Aster 3
  8. Perumahan Griya Sarana Pagedangan

Alamat kantor Kecamatan Pagedangan

Jl. Raya Pagedangan No. 2, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Kode pos 15339

Nomor telepon: 021-5377939

Informasi tentang Kecamatan Pagedangan

Artikel berikut akan menjelaskan tentang serba-serbi Kecamatan Pagedangan.

Kedudukan

Kecamatan Pagedangan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.

Kecamatan Pagedangan dipimpin oleh camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok

Kecamatan Pagedangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Susunan organisasi Kecamatan Pagedangan

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari

  1. Camat;
  2. Sekretariat;
    1. Sub. Bagian Perencanaan Dan Keuangan;
    2. Sub. Bagian Umum Dan Kepegawaian;

Seksi-seksi

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  3. Seksi Pembangunan;
  4. Seksi Pengembangan Ekonomi;
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.