Kantor Pelayanan Pajak

unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI
Revisi sejak 27 April 2008 00.28 oleh Borgx (bicara | kontrib)

Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun tidak.


Bagian dalam Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak konvensional terdiri dari delapan seksi, yaitu :

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Tata Usaha Perpajakan
  3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
  4. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi
  5. Seksi Pajak Penghasilan Badan
  6. Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
  7. Seksi Pajak Pertambahan Nilai
  8. Seksi Penagihan
  9. Seksi Penerimaan dan Keberatan

Secara bertahap sejak tahun 2005, Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menjadi instansi yang berorientasi pada fungsi, bukan lagi pada jenis pajak. Kantor Pelayanan Pajak modern juga merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.

Pembagian seksi pada Kantor Pelayanan Pajak modern adalah sebagai berikut :

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Pelayanan
  3. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
  4. Seksi Ekstensifikasi
  5. Seksi Pengawasan dan Konsultasi
  6. Seksi Penagihan
  7. Seksi Pemeriksaan


Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak modern terbagi dalam tiga jenis, yaitu :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Besar
  2. Kantor Pelayanan Pajak Madya
  3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Dalam proses reorganisasinya, Kantor Pelayanan Pajak modern baru dibentuk dan dioperasikan di Pulau Jawa, Pulau Bali, sebgian Pulau Sumatera, sebagian Pulau Sulawesi dan Batam.

Lihat pula

Pranala luar