Rambu lalu lintas
Artikel ini perlu diterjemahkan ke bahasa Indonesia. |
Artikel atau sebagian dari artikel ini mungkin diterjemahkan dari Road signs in Indonesia di en.wiki-indonesia.club. Isinya masih belum akurat, karena bagian yang diterjemahkan masih perlu diperhalus dan disempurnakan. Jika Anda menguasai bahasa aslinya, harap pertimbangkan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. Anda juga dapat ikut bergotong royong pada ProyekWiki Perbaikan Terjemahan. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat. Lihat pula: panduan penerjemahan artikel) |
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Jenis rambu
Menurut cara pemasangan
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan
Menurut perlengkapan rambu
Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:
- Rambu konvensional
- Rambu elektronik
Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik
Fungsi dan Perlengkapan Rambu
Rambu Konvensional
Rambu konvensional terdiri atas:
- Daun rambu
- Tiang rambu
Daun rambu
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
- ukuran kecil
- ukuran sedang
- ukuran besar atau
- ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
Tiang rambu
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Tiang rambu dapat berupa:
- tiang tunggal
- tiang huruf F
- tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
- tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
Rambu elektronik
Fungsi
Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:
- informasi kondisi lalu lintas
- informasi kondisi cuaca
- informasi perbaikan jalan
- kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis
Ketentuan pemasangan
- Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
- Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perlengkapan rambu
Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
- layar monitor
- modul kontrol
- catu daya
- tiang rambu
Rambu peringatan
Pengertian dan Fungsi
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain:
a. kondisi prasarana jalan
b. kondisi alam
c. kondisi cuaca
d. kondisi lingkungan
e. lokasi rawan kecelakaan.
Pengelompokan
Rambu peringatan terdiri atas rambu:
a. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
b. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
c. peringatan kondisi jalan yang berbahaya
d. peringatan pengaturan lalu lintas
e. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
f. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
g. peringatan kawasan rawan bencana
h. peringatan lainnya
i. peringatan dengan kata-kata
j. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
k. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.
Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal
Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal terdiri atas rambu:
a. peringatan tikungan ke kiri
b. peringatan tikungan ke kanan
c. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
d. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
e. peringatan tikungan tajam ke kiri
f. peringatan tikungan tajam ke kanan
g. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
h. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
i. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
j. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
k. peringatan tikungan memutar ke kiri
l. peringatan tikungan memutar ke kanan
m. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan
n. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan
o. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri
p. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan
q. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri
r. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan
s. peringatan pengurangan lajur kiri
t. peringatan pengurangan lajur kanan
u. peringatan penambahan lajur kiri
v. peringatan penambahan lajur kanan
w. peringatan jembatan atau peringatan penyempitan
bagan jalinan jalan tertentu.
Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal
Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal terdiri atas rambu:
a. peringatan turunan landai
b. peringatan turunan curam
c. peringatan tanjakan landai
d. peringatan tanjakan curam.
Rambu Peringatan Kondisi Jalan Berbahaya
Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya terdiri atas rambu:
a. peringatan permukaan jalan yang licin
b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan
c. peringatan jurang
d. peringatan tepi air
e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau
berlubang
f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan
g. peringatan jalan bergelombang
h. peringatan lontaran kerikil
i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh
j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang
rawan runtuh.
Rambu Peringatan Pengaturan Lalu Lintas
Rambu peringatan pengaturan lalu lintas terdiri atas rambu:
a. peringatan pengaturan persinyalan
b. peringatan persimpangan prioritas
c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang
b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair
c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun
d. peringatan
banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar
e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum
f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
Rambu Peringatan Selain Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan
b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki
c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak
d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat
e. peringatan banyak lalu lintas sepeda
f. peringatan banyak hewan ternak melintas
g. peringatan banyak hewan liar melintas.
Rambu Peringatan Kawasan Rawan Bencana
Rambu peringatan kawasan rawan bencana terdiri atas rambu:
a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami
b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi
c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.
Rambu Peringatan Lainnya
Rambu peringatan lainnya terdiri atas rambu:
a. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan
b. peringatan pekerjaan di jalan
c. peringatan tinggi ruang bebas
d. peringatan lebar ruang bebas
e. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api
f. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu
g. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah
h. peringatan hembusan angin kencang
i. peringatan lalu lintas dua arah
j. peringatan jembatan angkat.
Rambu Peringatan dengan Kata-Kata
Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Rambu Keterangan Tambahan Jarak Lokasi Kritis
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:
a. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
b. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
c. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
==== Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas
Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas terdiri atas rambu:
a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri
b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan
c. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
d. pengarah tikungan ke kiri
e. pengarah tikungan ke kanan.
Ciri-Ciri
Rambu peringatan memiliki:
a. warna dasar kuning
b. warna garis tepi hitam
c. warna lambang hitam
d. warna huruf dan/atau angka hitam.
Daftar Rambu
Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal
-
Tikungan ke kiri
-
Tikungan ke kanan
-
Tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri
-
Tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan
-
Tikungan tajam ke kiri
-
Tikungan tajam ke kanan
-
Tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri
-
Tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan
-
Banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri
-
Banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan
-
Tikungan memutar ke kiri
-
Tikungan pertama ke kanan
-
Penyempitan jalan
-
Penyempitan jalan sebelah kanan
-
Jembatan
Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal
-
Jalan menurun landai
-
Jalan menurun curam
-
Jalan menanjak landai
-
Jalan menanjak curam
Peringatan Kondisi Jalan yang Berbahaya
-
Jalan licin
-
Cekungan
-
Jalan cembung/Alat pembatas kecepatan
-
Jalan bergelombang
-
Lontaran kerikil
-
Bagian tepi rawan runtuh(Longsor)
Peringatan Pengaturan Lalu Lintas
Peringatan Pengaturan Persinyalan
-
Lampu lalu lintas
Peringatan Persimpangan Prioritas
-
Simpang Empat Prioritas (Ditempatkan pada Lengan Minor)
-
Persimpangan Tiga Berganda Sisi Kiri dan Kanan (Ditempatkan pada Lengan Mayor)
-
Persimpangan Tiga Berganda Sisi Kanan dan Kiri (Ditempatkan pada Lengan Mayor)
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan tiga
-
Persimpangan tiga
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan 4 arah
-
Bundaran
-
Persimpangan tiga lengan serong
-
Penggabungan jalan
-
Penggabungan jalan
-
Persimpangan 3 arah
-
Persimpangan 3 arah
-
Jalan memisah
-
Jalan menyatu
-
Jalan memisah
-
Area banyak lalu lintas kendaraan besar
-
Penyebrangan pejalan kaki
-
Area banyak pejalan kaki
-
Area pejalan kaki anak-anak
-
Pesepeda
-
Binatang ternak
-
Binatang liar
-
Hati-hati (Ditegaskan dengan penjelasan memakai rambu tambahan)
-
Pekerjaan dihadapan
-
Batas tinggi ruang bebas
-
Batas lebar ruang bebas
-
Perlintasan kereta api dengan palang pintu
-
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu
-
Daerah pesawat terbang rendah
-
Angin samping
-
Jalan dua arah
-
Jembatan angkat
-
Perlintasan kereta api satu sepur (jalur)
-
Perlintasan kereta api dua sepur (jalur) atau lebih
-
Rambu pengarah tikungan ke kiri atau ke kanan
-
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya di sisi kiri jalan (rambu kiri) atau sisi kanan jalan (rambu kanan)
-
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
Rambu petunjuk.
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
-
Rambu petunjuk 1 (Kode warna coklat untuk tujuan wisata)
-
Rambu petujuk 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol dan biru untuk fasilitas umum)
-
Penanda jarak
-
Rambu petunjuk rute Jalan nasional
-
Masuk tol
-
Keluar tol
-
Simpang susun dengan jalan tol lain
Rambu larangan.
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu larangan berhenti.
- Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Beberapa contoh rambu larangan antara lain:
-
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
-
Sepeda motor dilarang masuk
-
Mobil dilarang masuk
-
Kendaraan bermotor dilarang masuk
-
Sepeda dilarang masuk
-
Larangan untuk truk dengan panjang tertentu
-
Batas ketinggian
-
Batas ruang lebar
-
Batas tonase
-
Batas tonase sumbu muatan
-
Batas maksimum kecepatan
-
Batas jarak antar kendaraan
-
Dilarang belok kiri
-
Dilarang memutar balik
-
Dilarang berhenti
-
Dilarang parkir
-
Dilarang belok kanan
Rambu Perintah.
Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
- Rambu batas minimum kecepatan.
- Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
Rambu perintah dan lokasi utilitas umum
Beberapa contoh rambu perintah dan lokasi utilitas umum
-
Berhenti
-
Beri jalan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib lurus
-
Wajib mengitari bundaran
-
Wajib memasuki lajur kiri
-
Wajib memasuki lajur kanan
-
Wajib memasuki lajur yang ditunjuk
-
Batas minimum kecepatan
-
Jalur pesepeda motor
-
Jalur khusus angkutan umum
-
Jalur pejalan kaki
-
Jalur pesepeda
-
Batas wilayah perkotaan (bermula)
-
Batas wilayah perkotaan (berakhir)
-
Jalan Tol (bermula)
-
Jalan Tol (bermula)
-
Nama Jalan Tol (bermula)
-
Nama Jalan Tol (berakhir)
-
Terminal bus
-
Stasiun kereta api
-
Pelabuhan
-
Bandar udara
-
Tempat Pembuangan Sementara
-
Tempat Pembuangan Akhir
-
Kantor pos
-
Telepon umum
-
Halte bus
-
Stand taksi
-
Kendaraan umum selain bus dan taksi
-
Penyeberangan pejalan kaki
-
Zona parkir
-
Zona parkir untuk penyandang cacat
-
Terowongan bermula
-
Terowongan berakhir
-
Rute evakuasi tsunami
-
Rute evakuasi gempabumi
-
Rute evakuasi letusan gunungapi
-
Lokasi berkumpul darurat
-
Kamp pengungsian
-
Pusat pengungsian
-
Masjid
-
Gereja
-
Vihara, Cetiya atau Arama
-
Pura
-
Rumah Sakit
-
Klinik/Puskesmas
-
Apotek
-
SPBU
-
Stasiun uji berkala
-
Stasiun uji emisi
-
Jembatan timbang
-
Museum
-
Pasar
-
Restoran
-
Kafe
-
Penginapan
-
Bengkel
-
Taman
-
Rute jelajah alam
-
Kemah tenda
-
Kemah karavan
-
Perkemahan
-
Vila
-
Pantai
-
Lapangan olahraga terbuka
-
Gelanggang olahraga
-
Kolam renang
-
Stadion
-
Sekolah
-
Perpustakaan
-
Satu arah
-
Buntu
-
Area putaran
-
Jalan kendaraan bermotor (JLNT)
-
Penanda rute jalan nasional
-
Penanda rute jalan provinsi
-
Penanda rute jalan kabupaten
-
Penanda rute jalan kota
Rambu sementara
Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui PM.13 tahun 2014 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi
-
Tikungan kiri
-
Tikungan kanan
-
Jalan menyempit
-
Jalan melebar
-
Penyempitan sisi kiri
-
Penyempitan sisi kanan
-
Pelebaran di sisi kiri
-
Pelebaran di sisi kanan
-
Pengurangan lajur sisi kiri
-
Pengurangan lajur sisi kanan
-
Penambahan lajur di kiri
-
Penambahan lajur di kanan
-
Penyempitan jalan tertentu
-
Jalan licin
-
Permukaan jalan tidak rata
-
Jalan berkerikil
-
Pengalihan ke kanan
-
Pengalihan ke kiri
-
Pengalihan habis di kanan
-
Pengalihan habis di kiri
-
Pengalihan dengan pembelahan arus
-
Pembelahan arus habis
-
Pembelahan arus (arah berbeda)
-
Pembelahan arus habis (arah berbeda)
-
Hati-hati (ditambah dengan rambu tambahan dibawah)
-
Konstruksi dihadapan
-
Tinggi maksimum
-
Lebar maksimum
-
Dua arah
-
Petugas kontrol lalu lintas
-
Rambu kata