Politik Korea Selatan
Politik Republik Korea (Korea Selatan) berbentuk republik demokrasi perwakilan presidensial, Presiden adalah kepala negara, dan menganut negara sistem multi-partai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah dan Majelis Nasional. Kekuasaan yudisial bersifat sendiri dan tidak bergantung kepada eksekutif dan legislatif dan terdiri atas Mahkamah Agung, pengadilan banding, dan Mahkamah Konstitusi. Sejak tahun 1948, konstitusi atau UUD Republik Korea telah diamandemen sebanyak lima kali, masing-masing amandemen menandakan berdirinya pemerintahan republik baru. Saat ini, Republik Keenam dimulai dengan amandemen konstitusi pada tahun 1987.
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Republik Korea |
Konstitusi |
Pemerintah
Eksekutif
Jabatan | Nama | Partai | Sejak |
---|---|---|---|
Presiden | Moon Jae-in | Partai Demokrat | 10 Mei 2017 |
Perdana Menteri | Lee Nak-yeon | Partai Demokrat | 31 Mei 2017 |
Kepala negara adalah seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan selama lima tahun dan tidak dapat dipilih kembali.[1] Presiden Korea Selatan adalah panglima tertinggi dari angkatan bersenjata Korea Selatan.
Presiden menunjuk perdana menteri dengan persetujuan Majelis Nasional, serta mengangkat dan menjadi Ketua Dewan Negara dari para menteri sebagai kepala pemerintahan. Pada tanggal 12 Maret 2004, kekuasaan presiden yang menjabat pada saat itu, Roh Moo-hyun ditangguhkan ketika Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Roh Moo-hyun dan Perdana Menteri Goh Kun diangkat sebagai Presiden Sementara. Pada tanggal 14 Mei 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan pemakzulan dari Majelis Nasional dan mengembalikan jabatan Roh Moo-hyun sebagai Presiden Korea Selatan.
Pada tanggal 10 Maret 2017, Park Geun-hye menjadi presiden pertama yang diturunkan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi setelah dimakzulkan oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn diangkat sebagai presiden sementara di masa penangguhan jabatan Park Geun-hye sejak tanggal 9 Desember 2016 hingga pemilihan presiden berikutnya yang dilaksanakan pada bulan Mei 2017. Pada tanggal 9 Mei 2017, Moon Jae-in menjadi Presiden Korea Selatan ke-19, menggantikan Presiden Sementara Hwang Kyo-ahn.
Legislatif
Majelis Nasional (국회, 國會, gukhoe) terdiri atas 300 anggota majelis, dipilih oleh rakyat dengan masa jabatan selama empat tahun.
Yudisial
Cabang yudisial di Korea Selatan bersifat sendiri dari legislatif dan eksekutif. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi yang para hakimnya ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Selain itu, Mahkamah Konstitusi mengawasi hal-hal mengenai konstitusi. Korea selatan belum menerima yurisdiksi wajib dari Mahkamah Internasional.
Partai politik dan pemilihan umum
Pemilihan umum Korea Selatan pada tingkat nasional adalah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Presiden dipilih dengan masa jabatan lima tahun oleh rakyat. Majelis Nasional (Gukhoe) terdiri dari 300 anggota dan dipilih oleh rakyat dengan masa jabatan empat tahun.
Partai politik utama di Korea Selatan adalah Partai Demokrat Korea yang bersifat liberal, Partai Kebebasan Korea yang bersifat konservatif, Partai Rakyat yang bersifat partai sayap tengah, dan Partai Keadilan yang bersifat partai sayap kiri.
Kubu liberal dan kubu konservatif adalah kekuatan dominan politik Korea Selatan saat ini.
Partai | Ketua Fraksi | Kursi | % Kursi | |
---|---|---|---|---|
Partai Demokrat | Woo Won-sik | 121 | 40.33% | |
Partai Kebebasan Korea | Kim Seong-tae | 116 | 38.67% | |
Partai Keadilan Masa Depan | Kim Dong-cheol | 30 | 12.0% | |
Partai Demokrasi dan Perdamaian | Chang Byung-Wan | 14 | 4.67% | |
Keadilan | Roh Hoe-chan | 6 | 2.0% | |
Partai Minjung | - | 1 | 0.33% | |
Partai Patriot Korea | - | 1 | 0.33% | |
Independen | 4 | 1.33% | ||
lowong | 7 | 2.33% | ||
Total | 300 | 100.0% | ||
Notes:
|
Kelompok dan pemimpin tekanan politik
- Federasi Industri Korea
- Federasi Serikat Dagang Korea
- Konfederasi Serikat Dagang Korea
- Dewan Gereja-gereja Nasional Korea
- Asosiasi Pedagang Korea
- Asosiasi Veteran Korea
- Dewan Nasional Serikat Buruh
- Aliansi Demokratik Nasional Korea
- Asosiasi Federasi Petani Nasional
- Asosiasi Federasi Pelajar Nasional
Pembagian administratif
Korea Selatan terdiri atas satu Kota Khusus (Teukbyeolsi, Ibu Kota), enam Kota Metropolitan (Gwangyeoksi), sembilan Provinsi (Do) dan satu Kota Otonomi Khusus (Kota Sejong).
- Kota Khusus Seoul (서울특별시)
- Kota Metropolitan Busan (부산광역시)
- Kota Metropolitan Daegu (대구광역시)
- Kota Metropolitan Incheon (인천광역시)
- Kota Metropolitan Daejeon (대전광역시)
- Kota Metropolitan Gwangju (광주광역시)
- Kota Metropolitan Ulsan (울산광역시)
- Provinsi Gyeonggi (경기도)
- Provinsi Gangwon (강원도)
- Provinsi Chungcheong Utara (충청북도)
- Provinsi Chungcheong Selatan (충청남도)
- Provinsi Jeolla Utara (전라북도)
- Provinsi Jeolla Selatan (전라남도)
- Provinsi Gyeongsang Utara (경상북도)
- Provinsi Gyeongsang Selatan (경상남도)
- Provinsi Otonomi Khusus Jeju (제주특별자치도)
- Kota Otonomi Khusus Sejong (세종특별자치시)
Referensi
- ^ "Korea, South". The World Factbook. Central Intelligence Agency. Diakses tanggal 30 May 2017.