Daftar Pencarian Orang
Istilah hukum untuk orang kriminal
Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum atau kriminalitas yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat kepolisian. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang dan pelaku kriminal
Sumber DPO
Sumber informasi dalam mengimplementasikan DPO ini bervariasi, tergantung tingkat kriminalitas yang dilakukan objek DPO ataupun kerjasama antar instansi penegak hukum.
Beberapa Sumber DPO di Kepolisian Republik Indonesia adalah:[1]
- Baharkam Polri
- Baintelkam Polri
- Bareskrim Polri
- Dit Polair Baharkam Polri
- Dit Poludara Baharkam Polri
- Korbrimob Polri
- Korlantas Polri
- Seluruh Polda dan Polres
Jenis DPO yang umum
Metode penemuan DPO
Ada beberapa cara yang umum digunakan untuk menemukan target DPO, di antaranya:[3]
- Penyadapan saluran telepon
- Perekam ketikan (pen register)
- Kotak hitam
- Poster
- Imbalan jasa (reward)
Baca juga
Referensi
- ^ Humas POLRI. "Daftar Pencarian Orang".
- ^ Polda Riau. "Daftar Pencarian Orang".
- ^ Neal Conan (24 Januari 2008). "Most-Wanted: How Officials Find Fugitives".