Syamsul Arifin
TYT Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, S.E. (lahir 25 September 1952) adalah Gubernur Sumatra Utara sejak 16 Juni 2008 hingga diberhentikan (oleh karena ia terjerat kasus korupsi) pada 21 Maret 2011.[1]
TYT Dato’ Seri H. Syamsul Arifin | |
---|---|
Gubernur Sumatra Utara ke-16 | |
Masa jabatan 16 Juni 2008 – 21 Maret 2011 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Wakil | Gatot Pujo Nugroho |
Bupati Langkat ke-8 | |
Masa jabatan 1999–2008 | |
Presiden | Abdurrahman Wahid Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono |
Informasi pribadi | |
Lahir | 22 September 1952 Medan, Sumatra Utara |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | PKS, Golkar, Nasdem |
Anak | 3 |
Profesi | Politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Ia adalah gubernur Sumatra Utara pertama yang terpilih langsung melalui pemilu. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia menjabat sebagai Bupati Langkat (1999-2008). Ia adalah mantan ketua KNPI Sumut dan Ketua Umum PB Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (2005-09).
Arifin pernah terafiliasi dengan partai Golkar, namun ia maju dalam pemilihan Gubernur Sumatra Utara 2008 dengan dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.[2]
Syamsul Arifin dicopot dari jabatan Gubernur Sumatra Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[3] Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.[3] Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H. Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatra Utara masa jabatan tahun 2008-2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.[4]
Rujukan
- ^ Gantikan Syamsul Arifin, Pj Gubernur Sumut Langsung Gelar Evaluasi
- ^ "LSI: Syamsul-Gatot Pemenang Sementara Pilgubsu", Sinar Indonesia Baru, 17 April 2008
- ^ a b Gubernur Syamsul Arifin Resmi Dicopot Tempo. Diakses 12 Januari 2014
- ^ MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin Kompas. Diakses 12 Januari 2014
Pranala luar
- (Indonesia) Situs kampanye Pemilihan Gubernur Sumatra Utara 2008
- (Indonesia) Biodata di situs KPU (berkas Word)
- (Indonesia) "Menguji Gaya Syamsul Arifin", Kompas, 9 April 2008
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Rudolf Pardede |
Gubernur Sumatra Utara 2008–2011 |
Diteruskan oleh: Gatot Pujo Nugroho |