Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Revisi sejak 30 Agustus 2021 08.32 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8)

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Referensi

Pranala luar