Djoko Susilo (polisi, lahir 1960)
Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Djoko Susilo (lahir 7 Oktober 1960) merupakan lulusan Akpol angkatan 1984 yang pertama mendapat bintang satu saat dia menjadi Dirlantas Babinkam Polri. Sedangkan bintang dua didapat Djoko saat menduduki posisi Kakorlantas. 'Prestasi' ini didapat Djoko lebih dulu ketimbang teman satu angkatannya, Putut Eko Bayuseno, yang pernah menjadi ajudan Presiden SBY dan kini menjabat Kapolda Jabar. Ketika menjadi orang nomor satu di Polres Jakarta Utara, nama Djoko bersinar lantaran memberikan rajin setoran kepada pimpinan polri yang didapat dari "lahan basah" pengurusan STNK, BPKB, SIM, Nopol Cantik, Nopol Khusus, dll dan bisa membangun mapolres pimpinannya tanpa melibatkan APBN dan Mabes Polri. Pembangunan itu sepenuhnya merupakan SETORAN dari para pengusaha.[1] Adapun peraturan tentang menghidupkan lampu pada siang hari yang diterbitkan oleh Djoko Susilo mendapat respon negatif dari masyarakat karena menghabiskan bensin, disinyalir mendapat respon positif dan SETORAN dari pengusaha aki mobil dan motor. Djoko Susilo memiliki istri 3 orang, Adapun istri ketiganya merupakan mantan Putri Solo 2008, itupun mau dinikahi lantaran diberikan iming-iming berupa SPBU di daerah Pulau Jawa. Pada akhirnya dimutasi menjadi Gubernur Akpol (disinyalir sempat menikmati SETORAN pula dari penerimaan Taruna/Taruni Akpol 2012) sebelum ditetapkan sebagai tersangka bersama wakilnya Didik Purnomo pada kasus penerimaan suap simulator SIM berkendara pada September 2012.
Djoko Susilo (polisi, lahir 1960) | |
---|---|
Kepala Korps Lalu Lintas | |
Masa jabatan 2012 – Maret 2012 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 7 Oktober 1960 Nganjuk, Jawa Timur |
Alma mater | Akademi Kepolisian (1984) |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Masa dinas | 1984 – 2012 |
Pangkat | Inspektur Jenderal Polisi |
Satuan | Lantas |
Sunting kotak info • L • B |
Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat simulator SIM mencapai 196 miliar. [2] Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menjatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar serta kewajiban membayar pengganti 32 miliar. [3]
Pendidikan
- Akademi Kepolisian 1984
Riwayat Jabatan
- Pama PD, Polda Jateng.
- Pamapta, Porles Purbalingga.
- Kapolsek Wonoreja.
- Kapolres Cilacap.
- Kapolrestro Bekasi.
- Kapolres Jakarta Utara.
- Kabag Regident, Ditlantas Polda
- Kasat narkoba, Polda sumatra selatan.
Metro Jaya.
- Dirlantas Polda Metro Jaya.
- Wadirlantas Babinkam Polri (2008)
- Dirlantas Babinkam Polri (2008)
- Kakorlantas Polri (2010)
- Gubernur Akpol (2012)
- Pati Mabes Polri (Non Job) (Sebelum menjadi Tahanan LP Sukamiskin Cibinong, Terdakwa kasus penerima suap simulator SIM pengendara mobil dan motor.)
Penghargaan
- Pelopor Inovasi Citra Pelayanan Prit Jigo I, 2006
- Pelopor Inovasi Citra Pelayanan Prit Jigo II, 2008
Referensi
- ^ [1]
- ^ "Garis waktu kasus korupsi Irjen Djoko Susilo". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2019-03-29.
- ^ Media, Kompas Cyber. "Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Eksekusi Djoko Susilo". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-03-29.