Rukma Setyabudi
Dr. Rukma Setyabudi, MM (Purworejo, 27 Februari 1958) merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Tengah sejak 2012 sebagai pengganti Murdoko yang dipenjara oleh KPK karena kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal hingga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPRD periode 2014-2019 pada 16 Oktober 2014.[1][2][3][4][5][6][7][8][9] Ia merupakan alumni dari Universitas Sanata Dharma (dahulu IKIP Sanata Dharma) dan mendapatkan gelar Doktor Administrasi Publik dari Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro karena meneliti mengenai e-ktp (KTP elektronik).[2] Ia juga ayah dari anggota DPRD Purworejo Dion Agasi.[10] Ia merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah pertama yang non-muslim (beragama Katolik).[11]
Rukma Setyabudi | |
---|---|
Ketua DPRD Jawa Tengah | |
Masa jabatan 16 Oktober 2014 – 16 Oktober 2019 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Gubernur | Ganjar Pranowo |
Pendahulu - Pengganti - | |
Daerah pemilihan | Jawa Tengah 6 (Kabupaten Temanggung,Kabupaten Wonosobo,Kabupaten Magelang,Kota Magelang,Kota Purworejo) |
Masa jabatan 1 November 2012 – 16 Oktober 2014 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Gubernur | Bibit Waluyo Ganjar Pranowo |
Pengganti - | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 27 Februari 1958 Purworejo, Jawa Tengah |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | Berkas:LOGO-PDIP.svg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
Suami/istri | Lanawati |
Tempat tinggal | Jalan Abdulrahman Saleh 800, Kalipancur, Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah |
Almamater | SMA Kolese De Britto (SMA) Universitas Sanata Dharma (sarjana) Universitas Negeri Yogyakarta (magister) Universitas Diponegoro (doktor) |
Pekerjaan | Guru Anggota DPRD Jawa Tengah |
Dikenal karena | Ketua DPRD Jawa Tengah periode 2012-2014 dan 2014-2019 |
Sunting kotak info • L • B |
Riwayat Hidup
Pendidikan
Dia menyelesaikan pendidikan SD dan SMP di Purworejo kemudian melanjutkan SMA di Kota Yogyakarta. Rukma lulus dari jurusan Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Sanata Dharma (dahulu IKIP Sanata Dharma) kemudian menempuh studi S2 di UNY (Universitas Negeri Yogyakarta). Saat ini, Rukma telah menempuh pendidikan S3 di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan telah mendapatkan gelar doktor di bidang administrasi publik.[2][12][13]
Karier Politik
Rukma yang berpengalaman sebagai pengusaha juga pernah menjadi guru (pegawai negeri) selama 16 tahun. Setelah 16 tahun menjadi PNS golongan IVA, Rukma mengundurkan diri dengan hormat sebagai guru untuk masuk ke dunia politik. Tahun 1999, beliau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Tahun 2004-2009 dia terpilih sebagai anggota dewan di tingkat yang lebih tinggi yaitu DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pada 1 November 2012, dia dipilih sebagai Ketua DPRD Jateng yang menggantikan Murdoko yang dipenjara akibat kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2003/2004 (yang mencatut nama saudaranya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kendal, Hendy Boedhoro).[14] Pada 16 Agustus 2014, Rukma terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPRD Jateng periode 2014-2019.[9][12]
Ketua DPRD Jawa Tengah (2012-2019)
Ketika dipilih untuk menggantikan Murdoko, Rukma sempat terganjal karena pernah menjadi terdakwa kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004.[14] Saat itu, Rukma divonis hukuman penjara satu setengah tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah membebaskannya karena dianggap tidak terbukti bersalah.[14] Kejaksaan Negeri Purworejo kemudian mengajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung menguatkan keputusan pengadilan tinggi yang membebaskan Rukma lewat surat no.1442 K/Pid.Sus./2010 sehingga Rukma dinyatakan tidak bersalah.
Ketika diangkat menjadi Ketua DPRD Jawa Tengah, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengecam pelantikan Rukma Setya Budi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Aktivis KP2KKN, Eko Haryanto, mencatat bahwa bendahara PDIP Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi pengadaan buku perpustakan Kabupaten Purworejo tahun 2004. “Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Purworejo, Rukma pernah divonis hukuman 17 bulan dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004,” kata Eko, Selasa, 6 November 2012.[14]
Melalui putusan bernomor 20/PID.B/2009/PN.Pwr itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi buku yang merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp 4,63 miliar. Atas putusan itu Rukma mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Mudzakir dengan anggota Koeswidiyati dan Sudjono memvonis bebas Rukma. Putusan banding itu bernomor 389/PID/2009/PT.SMG tertanggal 20 November 2009. Selama menunggu proses banding, terdakwa sempat ditahan di rumah tahanan negara Purworejo tetapi terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan. Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Purworejo mengajukan kasasi. Eko Haryanto mencatat, hingga kini, putusan kasasi terhadap Rukma belum keluar. “Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan apakah Rukma bersalah atau tidak,” kata Eko. Karena masih berjalan, kata Eko, putusan kasus Rukma belum berkekuatan hukum tetap. “Maka status Rukma itu kemungkinan besar masih sebagai terdakwa kasus korupsi,” kata Eko.[14]
Selain ihwal kasus korupsi, Eko menyorot jejak rekam Rukma Setyabudi, yang pernah dinyatakan menderita sakit jiwa. KP2KKN membeberkan adanya surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang pada tahun 2009. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Dalam surat itu tercantum keterangan bahwa Rukma dirawat sejak 24 Pebruari 2009.[14]
Terkait hal tersebut, Rukma telah membantahnya. Rukma mengklarifikasi dirinya tak pernah terkait dengan kasus pengadaan buku ajar. Ia mengaku pernah tersandung kasus terkait dana purnabakti sebagai anggota DPRD Purworejo periode 1999-2004. Saat itu, ada dana purnabakti sebesar Rp 15 juta per anggota. Meski ada peraturan daerahnya, belakangan dana purnabakti itu dianggap bermasalah. “Di pengadilan negeri, tinggi, dan kasasi dinyatakan bebas tak bersalah,” kata dia. Uang purnabakti Rp 15 juta itu, kata Rukma, setelah diketahui bermasalah, sudah dikembalikan ke negara. Rukma mengklaim dirinya tak pernah tersangkut kasus korupsi buku ajar. “Saya hanya dikait-kaitkan,” kata dia. Rukma menyatakan, saat menjadi anggota DPRD Purworejo ia berada di bidang pertanian bukan bidang pendidikan yang mengurus masalah buku ajar. Selain itu, Rukma juga mengklaim tidak mengenal pejabat Dinas Pendidikan ataupun rekanan yang menggarap proyek buku tersebut. “Enggak ada kasusnya tapi saya dikait-kaitkan,” kata Rukma.[14]
Ihwal pernah sakit jiwa, Rukma membantahnya. “Pada saat mau daftar sebagai anggota DPRD saya sudah dicek semuanya, dinyatakan sehat lahir batin,” kata Rukma.[14]
Prestasi
Selama memimpin DPRD Jawa Tengah untuk periode 2014-2019, beberapa prestasi telah dibuat oleh Rukma Setyabudi antara lain:
- Penghargaan dari KPK pada tahun 2018 untuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terbaik bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo [3][4][15]
Selain itu, ia telah meraih doktor dari Universitas Diponegoro dengan distertasi mengenai KTP Elektronik (E-KTP).[2]
Referensi
- ^ "Ketua DPRD Jateng Disebut Terlibat Dugaan Korupsi di Kebumen, Tapi Rukma Tidak Dipanggil di Tipikor". Tribun Jateng. 2018-07-18. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ a b c d "Teliti KTP Elektronik, Rukma Setyabudi Raih Gelar Doktor Administrasi Publik". Suara Merdeka. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ a b "KPK Beri Penghargaan kepada DPRD dan Pemprov Jateng - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah". wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ a b "DPRD Jateng Raih Penghargaan LHKPN Terbaik KPK RI - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah". wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2018-12-08. zero width space character di
|title=
pada posisi 1 (bantuan) - ^ "Lestarikan Budaya, Rukma Semangati Pemuda Mertoyudan Magelang - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah". wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ "Rukma Dorong Pelestarian Budaya Magelang - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah". wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ "Rukma Hadiri Merti Desa Tempuran Temanggung - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah". wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2018-12-08. zero width space character di
|title=
pada posisi 1 (bantuan) - ^ "WEDANGAN TVRI: Rukma Dorong Percepatan 'Jateng Selatan' - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah". wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ a b "Rukma Setyabudi Terpilih Menjadi Ketua DPRD Jateng". news.tvku.tv. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ "Keluarga Ketua DPRD Jateng ( Budi Rukma Setyabudi, Adakan Halal Bihalal di Purworejo )". koran purworejo. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ "Pemkot Semarang Gelar Paskah Ekumenis 8 April". beritasatu.com. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ a b here!, Author Name. "Profil Tokoh: Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, "Dalam Hidup Kita Harus Selalu Berusaha Meningkatkan Diri"". mediajatengonlen.blogspot.com. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ "SRV4 PDDIKTI : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi". forlap.ristekdikti.go.id. Diakses tanggal 2018-12-08.
- ^ a b c d e f g h Dyantoro, Sunu (2012-11-06). "Ketua DPRD Jawa Tengah Terdakwa Kasus Korupsi". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-10.
- ^ "JAKARTA - Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memperoleh penghargaan LHKPN dari KPK RI dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (5/12/2018). - Warta DPRD Provinsi Jawa Tengah". wartalegislatif.dprd.jatengprov.go.id. Diakses tanggal 2019-02-02.