Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai
IAIN Sultan Amai merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di Gorontalo provinsi Gorontalo, Indonesia, yang diambil dari nama seorang raja pertama di Kerajaan Gorontalo yang memeluk agama Islam. IAIN Sultan Amai beralih status dari STAIN Sultan Amai berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor 91 tanggal 18 Oktober 2004 M bertepatan dengan 10 Ramadhan 1425 H dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 04 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai | |
---|---|
Informasi |
Sejarah
Secara historis-institusional, cikal bakal IAIN Sultan Amai Gorontalo tidak dapat dipisahkan dari Universitas Islam Indonesia (UII) cabang Yogyakarta dan Universitas Islam Gorontalo (UIG). Kedua universitas ini merupakan perguruan tinggi swasta pertama yang eksis di daerah Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelusuran dari Tim yang dibentuk oleh Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo yang ditugaskan untuk mendapatkan data dan informasi tentang sejarah lahirnya IAIN Sultan Amai Gorontalo, ditemukanlah salah seorang pelaku sejarah yakni Drs. Edy Bakari yang menuturkan bahwa kelahiran IAIN Sultan Amai Gorontalo dilatarbelakangi oleh adanya dorongan dan keinginan luhur para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Pemerintah Daerah Gorontalo yang memiliki komitmen keislaman yang tinggi dan bersepakat untuk mendirikan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) di daerah ini. Hal ini terjadi pada tahun 1969.
Keinginan tersebut terwujud dengan adanya dua Fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Sospol bekerjasama dengan UII Yogyakarta. Namun setelah lama berjalan, terlihat adanya gejala yang tidak menggembirakan, di mana UII Yogyakarta tampak lebih dikenal daripada UIG. Akhirnya, melalui Badan Wakaf selaku Pembina yang pengurusnya antara lain: Nani Wartabone (Ketua Umum); Taki Niode (Ketua Harian-Wali kota Pertama Gorontalo); Hj. Sun Bone (Ketua 1); Drs. Edy Bakari (Ketua 4); dan Sabrun Harun, SM.Hk (anggota) serta beberapa pengurus lainnya sepakat mengirim dua orang utusan untuk mengurus izin Perguruan Tinggi Islam dimaksud. Utusan tersebut masing-masing adalah Drs. Edy Bakari untuk urusan Fakultas Tarbiyah di Departemen Agama RI dan Drs. Ina Moo untuk urusan Fakultas Sospol di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tepatnya, 4 Januari 1969 M./8 Syawal 1388 H., H. Mukti Ali selaku Direktur Jenderal PTAI atas nama Menteri Agama RI. menandatangani Surat Keputusan penetapan Fakultas Tarbiyah UIG Status Terdaftar dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 118 Tahun 1969. Oleh karena izin pendirian Perguruan Tinggi Islam dituntut harus berada di bawah bimbingan perguruan tinggi Islam yang sudah mapan, maka ditunjuklah IAIN Alauddin Ujung Pandang sebagai pembina Fakultas Tarbiyah di Gorontalo. Atas dasar itu, maka Rapat Senat IAIN Sultan Amai Gorontalo pada Jum’at, 12 Desember 2008 M./14 Zul-Hijjah 1429 H. menyetujui dan menetapkan 4 Januari 1969 sebagai tanggal/hari lahir IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Pada tahun 1970, terjadi pemisahan antara UIG dan UII seiring dengan perkembangan politik saat itu. UIG menempati SKOPMA yang sekarang menjadi gedung SMU Prasetya dan UII menempati gedung yang sekarang menjadi Mall Karsa Utama.
Pada tahun 1972, terjadi perubahan di mana kedua universitas tersebut diintegrasikan dan berubah nama menjadi Universitas 23 Januari Gorontalo. Pada tahun itu juga (1972), sejumlah tokoh Islam dan tokoh masyarakat Gorontalo bersepakat untuk mengupayakan Fakultas Tarbiyah UIG diusulkan kepada Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang agar dijadikan Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin Filial Gorontalo.
Usul tersebut direspon dengan keluarnya Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang Nomor: B-II/SK/68/1972 tanggal 3 Agustus 1972 yang berlaku tanggal 2 Januari 1972 tentang Pengukuhan Berdirinya Fakultas Tarbiyah menjadi Filial Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin Ujung Pandang. Selanjutnya pada tahun 1984 bertambah dua fakultas, yaitu Fakultas Syari'ah dan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin Ujung Pandang Filial Gorontalo, berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang Nomor: B-II/SK/1441/1984 tanggal 1 September 1984.
Seiring dengan semakin berkembangnya ketiga fakultas tersebut, maka Pemerintah Daerah, Rektor IAIN Alauddin bersama Yayasan dan tokoh-tokoh masyarakat, baik dalam maupun luar daerah Gorontalo mengusahakan/mengusulkan peningkatan status dari Filial menjadi IAIN berdiri sendiri.
Respon terhadap keinginan sekaligus tuntutan ini ternyata sangat positif, usulan tersebut beroleh tanggapan dari Menteri Agama RI., dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1983 dan Keputusan Presiden RI. Nomor: 9 Tahun 1987/KPTC tentang Fakultas Madya (Negeri) dengan nama Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo pada tanggal 22 April 1987 dan diresmikan pada tanggal 17 September 1988 oleh Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Agama Islam atas nama Menteri Agama RI.
Dalam perkembangannya kemudian, Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo beralih status secara kelembagaan menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Amai Gorontalo berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor 11 tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997.
Seiring dengan perkembangannya, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta upaya keras dari sivitas akademika, STAIN Sultan Amai Gorontalo kemudian beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor 91 tanggal 18 Oktober 2004 M bertepatan dengan 10 Ramadhan 1425 H dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 04 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Untuk itu, secara yuridis IAIN Sultan Amai Gorontalo di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi berlandaskan pada:
1. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi;
3. Keputusan Presiden RI. No. 91 Tahun 2004 tentang Alih Status STAIN Sultan Amai Gorontalo menjadi IAIN Sultan Amai Gorontalo;
4. Keputusan Menteri Agama RI. No. 4 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sultan Amai Gorontalo;
5. Keputusan Menteri Agama RI. No. 33 tahun 2008 tentang Statuta IAIN Sultan Amai Gorontalo. [1]
Fakultas
Fakultas Syari'ah
- Program Studi Ahwalu Al-Syakhshiyah (Hukum Keluarga) - S1 dan S2
- Program Studi Hukum Pidana Islam - S1
- Program Studi Hukum Tata Negara - S1
- Program Studi Hukum Ekonomi Islam - S1
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
- Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) - S1 dan S2
- Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) - S1 dan S2
- Program Studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) - S1
- Program Studi Tadris Bahasa Inggris (TBI) - S1
- Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) - S1
- Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) - S1
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
- Program Studi Ekonomi Islam (S1)
- Program Studi Perbankan (S1)
Fakultas Usuluddin dan Dakwah
- Akidah dan Filsafat Islam (S-1)
- Komunikasi dan Penyiaran Islam (S-1)
- Pemikiran Politik Islam (S-1)
- Sosiologi Agama (S-1)
- Manajemen Dakwah (S-1)
- Ilmu Hadits (S-1)
- Ilmu Qur'an dan Tafsir (S-1)
Alamat
Kampus
- Kampus I beralamat di Jalan Gelatik No. 1, Kel. Heledulaa Utara, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, 96112.
- Kampus II beralamat di Desa Pone, Kec. Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, 96219.
Website/Email
- Situs web resmi
- info@iaingorontalo.ac.id