Gaji adalah suatu bentuk pembayaran secara berkala dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.

Istilah lain dari gaji adalah honor dan upah. Gaji, honor ataupun upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau tempat swasta. Pekerjanya dapat berupa PNS (pegawai negeri sipil) atau pegawai swasta atau pegawai swasta (tenaga honorer) yang bekerja di kantor milik negara. Untuk PNS gaji dihitung tetap bulanan, sedangkan tenaga honorer lebih tepat jika gajinya (honornya) dihitung sesuai jumlah kerjanya atau jumlah beban tugasnya. Misalnya seorang tenaga pengajar honorer hanya punya beban mengajar dua jam dalam seminggu dengan honor sebesar Rp2.500,- perjam, maka dalam masa empat minggu atau sebulan ia hanya akan mendapat honor Rp20.000,-. Kalau ia punya beban tugas mengajar dalam sehari dua jam selama seminggu penuh (6 hari efektif), maka ia akan menerima honor sebesar Rp120.000,- selama empat minggu atau sebulan.

Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer seperti di atas lebih tepat dibandingkan dengan penghitungan harian. Penghitungan gaji atau honor bagi tenaga pengajar honorer yang didasarkan harian, padahal beban mengajarnya hanya dua jam sehari (sebagai contoh saja) akan memberi beban bagi tempat kerjanya (misalnya yayasan) yang ujung-ujungnya akan membebani negara. Begitu juga jika tenaga honorer tidak masuk, maka honornya harus dipotong sesuai "kebolosannya".

Dalam lingkup pegawai negeri, gaji memiliki definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

Sistem upah dalam ilmu ekonomi, yaitu:

  1. Sistem upah menurut waktu
    Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu. Contohnya apabila seorang tukang bangunan dalam satu hari diberikan kompensasi sebesar Rp. 50.000 maka jika tukang tersebut bekerja selama 10 kali, tukang tersebut harus diberi kompensasi sebesar Rp. 500.000
  2. Sistem upah menurut satuan hasil
    Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
  3. Sistem upah borongan
    Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai.
  4. Sistem upah partisipasi atau biasa disebut upah bonus
    Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
  5. Sistem mitra usaha
    Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
  6. Sistem upah skala berubah atau slinding scale
    Merupakan sebuah sistem dengan pemberian upah didasarkan pada skala hasil penjualan yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan sebaliknya


Gaji TNI/Polri

Keputusan berdasar SE 3/2007 tentang gaji PNS, TNI, dan Polri per bulan (diambil dengan MKG maksimum):

Pangkat TNI AD Pangkat TNI AL Pangkat TNI AU Pangkat Polisi Gaji (Rp)
Jenderal Laksamana Marsekal Jenderal 2,512,800.00
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya Komisaris Jenderal 2,436,600.00
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda Inspektur Jenderal 2,362,800.00
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama Brigadir Jenderal 2,291,100.00
Kolonel Komisaris Besar 2,221,700.00
Letnan Kolonel Ajun Komisaris Besar 2,154,300.00
Mayor Komisaris 2,089,000.00
Kapten Ajun Komisaris 2,025,700.00
Letnan Satu Inspektur Satu 1,964,300.00
Letnan Dua Inspektur Dua 1,881,300.00
Pembantu Letnan Satu Ajun Inspektur Satu 1,652,700.00
Pembantu Letnan Dua Ajun Inspektur Dua 1,602,600.00
Sersan Mayor Brigadir Kepala 1,554,000.00
Sersan Kepala Brigadir 1,506,900.00
Sersan Satu Brigadir Satu 1,461,200.00
Sersan Dua Brigadir Dua 1,416,900.00
Kopral Kepala Ajun Brigadir 1,244,700.00
Kopral Satu Ajun Brigadir Satu 1,207,000.00
Kopral Dua Ajun Brigadir Dua 1,170,400.00
Prajurit Kepala Bhayangkara Kepala 1,134,900.00
Prajurit Satu Bhayangkara Satu 1,100,500.00

Referensi

  1. ^ Artikel Gaji @ Wikiapbn.org, diakses 6 Mei 2011