Syamsul Arifin

politikus Indonesia
Revisi sejak 23 April 2019 15.43 oleh Pierrewee (bicara | kontrib) (Menolak perubahan teks terakhir (oleh 182.1.19.29) dan mengembalikan revisi 14915907 oleh OrophinBot)

TYT Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, S.E. (lahir 25 September 1952) adalah Gubernur Sumatra Utara sejak 16 Juni 2008 hingga diberhentikan (oleh karena ia terjerat kasus korupsi) pada 21 Maret 2011.[1]

TYT Dato’ Seri H.
Syamsul Arifin
Gubernur Sumatra Utara ke-16
Masa jabatan
16 Juni 2008 – 21 Maret 2011
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
WakilGatot Pujo Nugroho
Bupati Langkat ke-8
Masa jabatan
1999–2008
PresidenAbdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
Informasi pribadi
Lahir22 September 1952 (umur 72)
Medan, Sumatra Utara
KebangsaanIndonesia
Partai politikPKS, Golkar, Nasdem
Anak3
ProfesiPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Ia adalah gubernur Sumatra Utara pertama yang terpilih langsung melalui pemilu. Sebelum menjabat sebagai gubernur, ia menjabat sebagai Bupati Langkat (1999-2008). Ia adalah mantan ketua KNPI Sumut dan Ketua Umum PB Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (2005-09).

Arifin pernah terafiliasi dengan partai Golkar, namun ia maju dalam pemilihan Gubernur Sumatra Utara 2008 dengan dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang.[2]

Syamsul Arifin dicopot dari jabatan Gubernur Sumatra Utara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[3] Pemberhentian dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung terkait kasus hukum Syamsul.[3] Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H. Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatra Utara masa jabatan tahun 2008-2013. Sedangkan pertimbangan hukum yang dijadikan landasan, yakni tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung No 472 /K/Pid.Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Syamsul divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. MA memvonisnya dengan hukuman enam tahun penjara.[4]

Rujukan

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Rudolf Pardede
Gubernur Sumatra Utara
2008–2011
Diteruskan oleh:
Gatot Pujo Nugroho