Pos perbatasan
Pos lintas batas negara (PLBN),[1] pos lintas batas, pos perbatasan, pos batas negara atau pos batas adalah sebuah pos yang didirikan oleh sebuah negara berdaulat di perbatasannya, untuk memantau dan mengamankan perbatasannya dengan negara tetangga. Pos semacam itu diurus oleh garda perbatasan dan sepanjang waktu terhubungan oleh komunikasi radio dengan patroli perbatasan di kawasan mereka dan markas besar pasukan di wilayah dalam dari negara tersebut dalam kegiatan sehari-hari mereka.