Kafir
Kāfir (bahasa Arab: كافر kāfir; plural كفّار kuffār) artinya adalah menutup kebenaran, menolak kebenaran, atau mengetahui kesalahan tapi tetap menjalankannya. Mengatakan orang lain
Etimologi
Kata kāfir memiliki akar kata K-F-R yang berasal dari kata kufur yang berarti menutup. Pada zaman sebelum datangnya Agama Islam, istilah tersebut digunakan untuk para petani yang sedang menanam benih di ladang, kemudian menutup (mengubur) dengan tanah. Sehingga kalimat kāfir bisa dimplikasikan menjadi "seseorang yang bersembunyi atau menutup diri." Dengan demikian kata kafir menyiratkan arti seseorang yang bersembunyi atau menutup diri.
Jadi menurut syariat Islam, manusia kāfir yaitu seorang yang mengingkari Allah sebagai satu-satunya yang berhak disembah dan mengingkari Rasul Muhammad sebagai utusan-Nya.
Definisi kafir
Menurut Kamus Bahasa Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,[1] kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan manusia, ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir zimi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.
Menurut Agama Islam
- Al Baqarah 2:6-7
"Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup, dan bagi mereka siksa yang amat berat."
Innal ladziina kafaruu sawaa-un 'alaihim a andzartahum am lam tundzirhum laa yu'minuun khatamallaahu 'alaa quluubihim wa 'alaa sam'ihim wa 'alaa abshaarihim ghisyaawatuw wa lahum 'adzaabun 'azhiim.
- Al Baqarah 2:39
"Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Wa ladziina kafaruu wa kadzdzabuu bi aayaatinaa ulaa-ika ash-haabun naari hum fiihaa khaaliduun.
Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia, dalam teologi Islam, sebutan kafir diberikan kepada mereka yang tidak taat pada ajaran islam.Kendati orang Yahudi atau Kristen meyakini adanya Tuhan, mengakui adanya wahyu, membenarkan adanya hari akhirat dan lain-lain, mereka - dalam teologi Islam - tetap saja diberi predikat kafir, karena mereka menolak kerasulan Nabi Muhammad atau agama wahyu yang dibawanya.
Menurut Agama Yahudi
Menurut Tanakh (Perjanjian Lama Ibrani), yang disebut "KAFIR" adalah bangsa-bangsa di luar Israel.
LAI TB, Sebab dari puncak gunung-gunung batu aku melihat mereka, dari bukit-bukit aku memandang mereka. Lihat, suatu bangsa yang diam tersendiri dan tidak mau dihitung di antara bangsa-bangsa kafir (GOYIM).
KJV, For from the top of the rocks I see him, and from the hills I behold him: lo, the people shall dwell alone, and shall not be reckoned among the nations (GOYIM).
Sebenarnya kata Ibrani גֹּויִם - GOYIM, gimel-vâv-yõd-mêm, bentuk jamak dari kata גּוֹי - GOY, yang bermakna "bangsa". Kata גּוֹי - GOY ini memang semestinya bisa ditujukan kepada bangsa Israel, keturunan Abraham, maupun bangsa-bangsa lain. Namun, dalam Perjanjian Lama, istilah גֹּויִם - GOYIM sebagian besar ditujukan kepada bangsa-bangsa non-Yahudi, untuk membedakannya dengan bangsa Yahudi.
Bangsa Israel atau yang selanjutnya disebut juga bangsa Yahudi mereka menganggap dirinya bukan גֹּויִם - GOYIM (seperti kebanyakan bangsa-bangsa yang lain. Mereka adalah khusus, yaitu Bangsa pilihan Allah, The Chosen People: עַם סְגֻלָּה - 'AM SEGULAH. Oleh karena itu bangsa-bangsa di luar bangsa Israel disebut dengan kata generik: גֹּויִם - GOYIM.
Menurut Agama Kristen
5:21 Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.
5:22 Tetapi Aku berkata kepadamu: "Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum; siapa yang berkata kepada saudaranya: Kafir! (RHAKA) harus dihadapkan ke Mahkamah Agama dan siapa yang berkata: Jahil (MÔROS)! harus diserahkan ke dalam neraka yang menyala-nyala."
Pada ayat 21, Yesus Kristus - Isa Al Masih mengemukakan: "Kalian telah mendengar, dan mengingatnya" tentang hukum "Jangan Membunuh" (Keluaran 20:13). Ia berbicara kepada mereka yang telah mengenal hukum Taurat, yang telah mendengarkan hukum Musa dibacakan di rumah ibadat setiap hari Sabat. Kamu telah mendengar hal itu dikatakan oleh mereka, atau lebih tepat, kepada nenek moyang mereka, yaitu bangsa Yahudi, "Jangan membunuh." Namun perintah ini kala itu hanya dipahami dalam sifatnya yang lahiriah saja. Pengamalan dari perintah tersebut tidak mencakup "mengekang nafsu batin" yang merupakan sumber timbulnya sengketa dan pertengkaran.
Ia bersabda, bahwa: Orang yang marah terhadap saudaranya berada dalam bahaya akan dihukum dan dimurkai Allah. Orang yang berkata, "Kafir!" harus dihadapkan ke Mahkamah Agama dan dihukum oleh dewan Sanhedrin karena mencerca orang Israel. Tetapi siapa yang berkata, "Jahil, orang celaka, anak neraka," akan diserahkan ke dalam neraka yang menyala-nyala karena mengutuki saudaranya. Maka Ia mengajarkan kepada mereka bahwa kemarahan tanpa pikir panjang sama saja dengan membunuh dalam hati (ayat 22), yang dengan demikian telah melanggar firman keenam. Harus dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan "saudara" di sini adalah siapa saja, meskipun kedudukannya jauh di bawah, misalnya anak atau pelayan, atau bahkan yang "tidak sama imannya."
Matius 5:22 ini dikenal sebagai bagian dari Khotbah di Bukit. Yesus Kristus memberi jiwa baru kepada hukum tentang pembunuhan yang terkenal ini. Masalahnya bukan sekadar soal membunuh, tapi juga soal kecenderungan hati. Orang tidak dibenarkan menyebut saudaranya dengan sebutan-sebutan kemarahan. Dalam jiwanya, ini merupakan pelanggaran yang sama besarnya dengan pembunuhan yang sebenarnya.
Kafir dalam Islam
Penggolongan
- Murtad
Dalam Islam, jika seseorang yang keluar dari Agama Islam, maka orang tersebut disebut sebagai murtad. Mereka dianggap sebagai pemberontak dan pengkhianat agama. Secara hukum Islam, orang ini dihukumi untuk dibunuh, setelah sebelumnya diajak kembali kedalam Agama Islam. Secara istilah makna kemurtadan (riddah) adalah menjadi kafir sesudah berislam.[2]
- Al-Muharibin
Al-Muharibin adalah orang kafir harbi di mana mencakup seluruh orang musyrik dan ahli kitab yang boleh diperangi karena menampakkan permusuhan dan menyerang kaum Muslimin. Menurut seorang ulama era kontemporer kafir harbi tidak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari kaum Muslimin.[3] Mereka adalah kaum yang pernah diperangi oleh Muhammad.[4] Golongan ini boleh diperangi, apabila mereka telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap kaum Muslim terlebih dahulu.
- Adz-Dzimmah
Orang kafir yang membayar jizyah (jaminan) yang dipungut tiap tahun sebagai komitmen atas ketundukan mereka pada Hukum Islam bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Golongan inilah yang paling banyak memiliki hak atas kaum Muslimin dibandingkan dengan golongan selainnya. Karena mereka hidup di negara Islam, tunduk pada Hukum Islam dan di bawah perlindungan, dan penjagaan kaum Muslimin dengan sebab jizyah yang mereka telah bayarkan.
- Al-Mu’ahad
Orang kafir yang memiliki kesepakatan (perjanjian) damai dengan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Mereka berhak mendapatkan pelaksanaan perjanjian dari kita dalam waktu yang sudah disepakati, selama mereka tetap berpegang pada janji mereka tanpa menyalahinya sedikitpun, tidak membantu musuh yang menyerang kita serta tidak mencela agama Islam.
Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. (At-Taubah 9:4).
- Al-Musta'man
orang kafir yang mendapat jaminan perlindungan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin.
Hukum memerangi kafir
Dari kesemua jenis-jenis di atas hanya satu yang wajib diperangi yaitu kafir harbi, sedangkan untuk mu'ahad, dzimmah dan musta'man itu haram untuk diperangi.[5][6][7][8] Kemudian jika di antara muslim ada yang membunuh kafir itu tanpa ada alasan yang benar maka ancaman untuknya adalah neraka.[9]
Jika kafir mu'ahad telah melanggar perjanjian maka diwajibkan untuk memerangi mereka,[10][11] karena mereka telah melanggar kesepakatan.
Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak sengaja, Allah telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya,
... dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah, dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An Nisaa’: 92).
Kata kāfir dalam Al-Qur'an
Di dalam Al-Qur'an, kitab suci agama Islam, kata kafir dan variasinya digunakan dalam beberapa penggunaan yang berbeda:
- Kufur at-tauhid (Menolak tauhid): Dialamatkan kepada mereka yang menolak bahwa Tuhan itu Esa.
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (Al-Maidah ayat 73)
- Kufur al-ni`mah (mengingkari nikmat): Dialamatkan kepada mereka yang tidak mau bersyukur kepada Tuhan
Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku (la takfurun). (Al-Baqarah ayat 152)
- Kufur at-tabarri (melepaskan diri)
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam." Katakanlah: "Maka siapakah yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?" Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Al-Maidah ayat 17)
- Kufur al-juhud (Mengingkari sesuatu)
.. maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar (kafaru) kepadanya. (Al-Baqarah ayat 89)
- Kufur at-taghtiyah (menanam/mengubur sesuatu)
Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani (kuffar). (Al-Hadid 20)
Penggunaan lainnya
Semenjak abad ke-15, istilah kaffir digunakan para Muslim di Afrika untuk menyebut penduduk asli Afrika yang non-Muslim. Banyak di antara para kufari tersebut diperbudak dan dijual oleh penangkap mereka yang Muslim kepada para pedagang Eropa dan Asia, terutama dari Portugis, yang pada masa tersebut telah memiliki pusat-pusat perdagangan di sepanjang pantai Afrika Barat. Para pedagang Eropa tersebut kemudian menyerap istilah kafir beserta dengan turunan-turunannya.[12]
Beberapa catatan awal penggunaan istilah tersebut di kalangan Bangsa Eropa dapat ditemukan di The Principal Navigations, Voyages, Traffiques and Discoveries of the English Nation oleh Hakluyt, Richard, 1552–1616.[13] Pada Bab 4, Hakluyt menulis: "memanggil mereka Cafars dan Gawars, yaitu, infidel atau orang-orang yang tidak percaya.[14] Bab 9 merujuk para budak (yang disebut Cafari) dan para penduduk Ethiopia (dan biasanya mereka menggunakan kapal-kapal kecil dan berdagang dengan para Cafars), dua nama yang berbeda tetapi mirip satu sama lain. Kata tersebut juga digunakan untuk merujuk pantai Afrika yang disebut sebagai tanah Cafraria.[15]
Di akhir abad ke-19, kata kafir sudah umum digunakan di seluruh Eropa dan koloni-koloni mereka, umum ditemui pada koran-koran dan berbagai tulisan lainnya di masa tersebut.[16][17][18][19][20] Salah satu kapal-kapal milik Union-Castle Line yang beroperasi di sekitar pantai Afrika Selatan diberi nama SS Kafir.[21]
Di awal abad ke-20, dalam bukunya yang berjudul The Essential Kafir, Dudley Kidd menulis bahwa kata "kafir" telah digunakan untuk menyebut semua tribal Afrika Selatan yang berkulit gelap. Demikianlah, pada berbagai tempat di Afrika Selatan, kata "kafir" telah menjadi sinonim dengan kata "pribumi."[22] Namun, akhir-akhir ini di Afrika Selatan, kata kaffir seringkali digunakan sebagai penghinaan rasial yang ditujukan secara peyoratif atau ofensif kepada orang kulit hitam Afrika.[23]
Lagu berjudul "Kafir" yang dinyanyikan oleh band metal Amerika [Nile (band)|Nile]] pada album keenam mereka yang berjudul Those Whom the Gods Detest menyebut istilah kafir dalam hubungannya dengan sikap kekerasan yang dilakukan para ekstrimis Muslim terhadap para Kafir.[24]
Bangsa Nuristanis secara formal dikenal sebagai Bangsa Kaffirs yang mendiami Kafiristan sebelum Afghanistan melakukan islamisasi pada wilayah tersebut. Sebenarnya nama pribumi mereka adalah Kapir, tetapi karena bahasa Arab tidak memiliki huruf "P", mereka tanpa sengaja disebut Kafir. Namun, kesalahan tersebut juga dapat dibenarkan karena dalam praktiknya bangsa tersebut merupakan penganut politeisme dan henoteisme.[25]
Bangsa Kalash yang mendiami rangkaian pegunungan Hindu Kush di barat daya Chitral juga dikenal dengan nama Kafir oleh para Muslim di Chitral.[26]
Dalam bahasa Spanyol modern, kata cafre yang diserap dari kata Arab kafir juga memiliki pengertian "orang kasar" atau "tidak beradab."[27]
Di akhir abad ke-19, kata kafir sudah umum digunakan di seluruh Eropa dan koloni-koloni mereka, umum ditemui pada koran-koran dan berbagai tulisan lainnya di masa tersebut.
Referensi
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia, © Balai Pustaka 1997
- ^ Allah ta’ala berfirman, وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (Al-Baqarah: 217) (lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 32)
- ^ Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimîn rahimahullah menyatakan: "Kafir harbi tidak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan dari kaum Muslimin." Zâd al-Ma’âd (3/145).
- ^ Rasulullah ﷺ, dia bersabda: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah rasulullah, menegakkan salat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, berarti mereka telah menjaga jiwa dan harta mereka dariku (Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) kecuali dengan (alasan-red) hak Islam serta hisab mereka diserahkan kepada Allah" (HR al-Bukhâri).
- ^ “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (At Taubah 9:29).
- ^ Dari ‘Ali bin Abi Thalib, rasulullah ﷺ bersabda, ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ “Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun).” (HR. Bukhari dan Muslim). An Nawawi mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34).
- ^ Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar.” Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166).
- ^ ...dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (At Taubah 9:6).
- ^ ‘Abdullah bin ‘Amr, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
- ^ "Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya." (At-Taubah 9:12).
- ^ Huqûqun Da’at Ilaihâ al-Fithrah, hlm. 26.
- ^ Campo, Juan Eduardo (2009). Encyclopedia of Islam. Infobase Publishing. hlm. 422. ISBN 0-8160-5454-1.
- ^ Karya Richard Hakluyt di Project Gutenberg
- ^
- ^
- ^ "BARNATO A SUICIDE; The Kafir King Leaps Overboard..." New York Times. 1897. Diakses tanggal 23 October 2008.
- ^ "KAFIR BAND IN JAIL AND MIGHTY GLAD, TOO". New York Times. 1905-10-18. Diakses tanggal 2008-10-23.
- ^
- W. C. Scully. Kafir Stories di Proyek Gutenberg
- ^
- T. W. Hoit. The Right of American Slavery di Proyek Gutenberg
- ^ "THE AUTOBIOGRAPHY OF LIEUTENANT-GENERAL SIR HARRY SMITH". Diakses tanggal 23 October 2008.
- ^ "Union Steamship Company". Diakses tanggal 23 October 2008.
- ^ Kidd, Dudley (1925). The Essential Kafir. New York: The MacMillan Company. hlm. v.
- ^ Theal, Georg McCall (1970). Kaffir (Xhosa) Folk-Lore: A Selection from the Traditional Tales Current among the People Living on the Eastern Border of the Cape Colony with Copious Explanatory Notes. Westport, CT: Negro Universities.
- ^ "Song Lyrics". Sound Media; Tone Media. Diakses tanggal 4 December 2012.
- ^ "Nuristan, The Hidden Land of Hindu Kush, The Land of Light". Blogger. Diakses tanggal 5 December 2012.
- ^ Welker, Glenn. "Kalash Kafirs of Chitral". Indigenous Peoples' Literature. Diakses tanggal 5 December 2012.
- ^ "Collins Spanish Dictionary, entry for cafre".