SSE Pajak adalah Surat Setoran Elektonik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan layanan pajak online dimana berfungsi membuat kode Billing sejumlah 15 digit untuk proses pembayaran pajak. Sistem ini menggantikan Surat Setoran Pajak (SSP) dan mulai diterapkan sejak bulan Juli 2016.

Prosedur pajak menjadi lebih sederhana, jika telah selesai membuat kode Billing, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui bank, mesin ATM, Kantor Pos Persepsi, internet banking, dan mobile banking.

Jenis Pajak yang bisa dibayar melalui SSE Pajak

  1. Pajak Penghasilan: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Final, PPh Fiskal, PPh Non Migas Lainnya ;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, PPN Import ;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ;
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Aplikasi SSE Pajak

Saat ini untuk menggunakan aplikasi layanan SSE Pajak [1] bisa Anda akses melalui:

  1. e-Billing versi 1: sse.pajak.go.id ; [2]
  2. e-Billing versi 2: sse2.pajak.go.id ; aplikasi pembayaran pajak ini terintegrasi dengan layanan DJP Online ;
  3. e-Billing versi 3 diakses melalui: sse3.pajak.go.id.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak bahwa ketiga alamat URL diatas masih bisa digunakan untuk pembuatan kode Billing Pajak. Namun untuk dapat mengkases e-Billing versi 2 Anda diwajibkan memiliki nomor EFIN Pajak yang bisa Anda peroleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Legalitas SSE Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014, bukti slip atas pembayaran pajak melalui aplikasi SSE Pajak ini Wajib Pajak (WP) akan menerima Bukti Penerimaan Negara (PBN), dimana kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Dengan adanya kemudahan proses pembayaran pajak elektronik melalui SSE Pajak ini diharapkan Anda sebagai warga negara yang baik bisa segera menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda. Anda tidak perlu mendatangi KPP karena untuk akses bisa dilakukan dimana saja non stop 24 jam dalam sehari.

Referensi

Pranala luar

Situs Resmi DJP