Kabupaten Puncak

kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Indonesia


Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008.[1]

Kabupaten Puncak
Daerah tingkat II
Motto: 
-
Peta
Peta
Kabupaten Puncak di Maluku dan Papua
Kabupaten Puncak
Kabupaten Puncak
Peta
Kabupaten Puncak di Indonesia
Kabupaten Puncak
Kabupaten Puncak
Kabupaten Puncak (Indonesia)
Koordinat: 4°08′31″S 137°05′49″E / 4.14204°S 137.09702°E / -4.14204; 137.09702
Negara Indonesia
ProvinsiPapua
Tanggal berdiri-
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: -
  • Kelurahan: -
Luas
 • Total8,055 km2 km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi)
Populasi
 • Total60,294 jiwa
 • Kepadatan7/km2 (20/sq mi)
Demografi
Zona waktuUTC+09:00 (WIT)
Kode BPS
9433 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon-
Kode Kemendagri94.05 Edit nilai pada Wikidata
DAU-

Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.

Daftar Distrik

Menurut UU RI Tahun 2008 Nomor 7, Kabupaten Puncak terdiri dari 8 distrik, yaitu:

  1. Agadugume
  2. Beoga
  3. Doufo
  4. Gome
  5. Ilaga
  6. Pogoma
  7. Sinak
  8. Wangbe

Rujukan

  1. ^ Gatra Daring Mendagri resmikan enam kabupaten baru. Diakses 20 Juni 2008