Hizbul Wathan

gerakan kepanduan Muslim di Indonesia

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (disingkat HW) adalah salah satu organisasi otonom (ortom) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Ortom Muhammadiyah lainnya adalah: 'Aisyiyah, Nasyiatul 'Aisyiyah (NA),Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

Gerakan Kepanduan
Hizbul Wathan
SingkatanHW
Tanggal pendirian1918
StatusOrganisasi otonom dalam Muhammadiyah
TujuanPendidikan anak/pemuda
Kantor pusatYogyakarta
Wilayah layanan
seluruh Indonesia
Jumlah anggota
perorangan
Ketua Umum
Muchdi PR
Badan utama
Kwartir Pusat
Organisasi induk
Persyarikatan Muhammadiyah
Situs webwww.hizbulwathan.or.id

HW didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah. Prakarsa itu timbul saat dia selesai memberi pengajian di Solo, dan melihat latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran. Gerakan ini kemudian meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka pada 1961, dan dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan SK Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya'ban 1420 H (18 November 1999 M) dan dipertegas dengan SK Nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H (2 Februari 2003)

HW mengedepankan ajaran Islam dalam tiap kegiatannya. HW didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa.

Sifat, Identitas dan ciri khas HW

Sifat HW

HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah

  • bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
  • bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina)
  • bersifat sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain.
  • tidak berorientasi pada partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW adalah Persyarikatan Muhammadiyah.

Identitas HW

  1. HW adalah kepanduan islami, artinya pendidikan kepanduan yang dilakukan oleh HW adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
  2. HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan

Ciri Khas HW

  1. Ciri khas HW hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan, keperluan, situasi, kondisi masyarakat serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah;
  2. Prinsip Dasar Kepanduan adalah :

a. Pengamalan aqidah Islamiah;

b. Pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;

c. Pengamalan kode kehormatan pandu.

Metode pendidikan :

a. Pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;

b. Kegiatan dilakukan di alam terbuka;

c. Pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang;

d. Penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;

e. Sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putra dan pandu putri.

Kode Kehormatan

1. Kode Kehormatan Pandu HW merupakan jiwa, semangat dan keterikatan sebagai pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat

2. Kode Kehormatan Pandu HW terdiri atas Janji dan Undang-Undang Pandu HW ialah :

a. Janji Pandu HW diucapkan secara sukarela oleh calon Anggota ketika mengikatkan diri dalam menetapi dan menepati Janji tersebut;

b. Undang-Undang Pandu HW merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berprilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlaq mulia.

  1. Pengucapan Janji Pandu HW selalu diawali dengan basmalah disambung dengan dua kalimah syahadat berikut artinya;
  2. Kode Kehormatan Pandu HW diucapkan pada saat pelantikan Anggota, pelatihan dan kegiatan lain yang diatur dalam peraturan HW;
  3. Kode Kehormatan Pandu HW merupakan landasan pembinaan Anggota untuk mencapai maksud dan tujuan HW.

Kode Kehormatan Pandu Athfal

Kode Kehormatan Pandu Athfal adalah Janji Pandu Athfal dan Undang-Undang Pandu Athfal.

  1. Janji Pandu Athfal:

           Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :

           Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah;

           Dua, selalu mentaati Undang-undang Pandu Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.

2. Undang-undang Pandu Athfal :

Satu, Pandu Athfal itu selalu setia dan berbakti kepada ramanda dan bundanya;

Dua, Pandu Athfal itu selalu berani dan teguh hati.

Kode Kehormatan Pandu Pengenal, Penghela,

Penuntun dan Anggota Dewasa

           Kode Kehormatan Pandu Pengenal, Penghela, Penuntun dan Anggota Dewasa adalah Janji Pandu HW dan Undang-Undang Pandu HW.

Janji Pandu HW :           

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :

Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terehadap Allah, Undang-undang dan Tanah Air;

Dua, menolong siapa saja semampu saya;

Tiga, setia mentaati Undang-undang pandu HW.


Undang-Undang Pandu Hizbul Wathan :

Satu,          Pandu Hizbul Wathan itu, dapat dipercaya;

Dua,           Pandu Hizbul Wathan itu, setia dan teguh hati;

Tiga,          Pandu Hizbul Wathan itu, siap menolong dan wajib berjasa;

Empat,       Pandu Hizbul Wathan itu, suka perdamaian dan persaudaraan;

Lima,         Pandu Hizbul Wathan itu, sopan santun dan perwira;

Enam,        Pandu Hizbul Wathan itu, menyayangi semua makhluk;

Tujuh,        Pandu Hizbul Wathan itu, melaksanakan perintah tanpa membantah;

Delapan,    Pandu Hizbul Wathan itu, sabar dan pemaaf;

Sembilan,   Pandu Hizbul Wathan itu, teliti dan hemat;

Sepuluh,    Pandu Hizbul Wathan itu, suci dalam hati, pikiran, perkataan dan perbuatan.

Rujukan

  • (2016) Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan. Yogyakarta. Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
  • -, - (1961). Kenang-kenangan Hizbul Wathan. Yogyakarta: Kwartir Pusat Hizbul Wathan. 

Pranala luar