Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1251 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 1999. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 1999.[1]
Resolusi 1251 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 29 Juni 1999 |
Sidang no. | 4.018 |
Kode | S/RES/1251 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Siprus |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Referensi
- ^ "Security Council adopts resolutions regarding Secretary-General's mission of good offices in Cyprus and UNFICYP mandate". United Nations. 29 June 1999.
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: