Resolusi 1127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memberlakukan sanksi terhadap UNITA karena perjanjian damai tak ditaati usai perang saudara.[1]

Resolusi 1127
Dewan Keamanan PBB
Bendera UNITA
Tanggal28 Agustus 1997
Sidang no.3.814
KodeS/RES/1127 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar