Resolusi 1499 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 18 Desember 2019 03.24 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Resolusi 1499 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Agustus 2003. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel penyelidikan penjarahan sumber daya alam di negara tersebut sampai 31 Oktober 2003.[1]

Resolusi 1499
Dewan Keamanan PBB
Sungai Epulu di wilayah Ituri, Republik Demokratik Kongo
Tanggal13 Agustus 2003
Sidang no.4.807
KodeS/RES/1499 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Demokratik Kongo
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar