Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia ke-3

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra (lahir di Belitung pada 5 Februari 1956) adalah seorang politikus Indonesia. Ia adalah Menteri Sekretaris Negara Indonesia pada periode 20 Oktober 2004-8 Mei 2007.

Di bidang politik, dari tahun 1998 hingga 2005 ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Mahendra telah tiga kali menempati jabatan sebagai seorang menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (26 Agustus 2000-7 Februari 2001), Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Kabinet Gotong Royong (Agustus 2001-2004) dan terakhir Menteri Sekretaris Negara Kabinet Indonesia Bersatu (20 Oktober 2004-2007).

Pendidikan

Pendirikan S-1 jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI diselesaikan pada 1983 dan jurusan Filsafat Fakultas Sastra UI (1982). Sedang, pendidikan S2-nya dari Graduate School of Humanities and Social Science, Universitas Punjab (India) pada 1984. Sementara, S-3 diperoleh dari Institute of Post Graduate Studies, Universitas Sains Malaysia (1993)

Pengalaman akademis

  • Staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
  • Staf pengajar di Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Depkeh (1983)
  • Staf pengajar di Program Pascasarjana UI dan UMJ serta pengajar Fakultas Hukum UI

Pengalaman organisasi

  • Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (1981-1982)
  • Anggota DPP Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1996-2000)
  • Ketua pengkajian hukum merangkap wakil ketua Dewan Pakar ICMI wilayah DKI Jakarta (1996-2000)

Sebagai Menteri Sekretaris Negara

Pada 15 Februari 2007, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi. Selain dirinya, turut diperiksa juga Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus. Keduanya diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi sidik jari otomatis. Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu, KPK sudah menahan pemimpin proyek Aji Afendi dan Direktur Utama PT Sentra Filindo Eman Rachman. KPK sendiri minta agar Zulkarnain dilarang ke luar negeri.

Sehari kemudian, pada 16 Februari 2007, ia balik melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi|Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ke KPK dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Dalam laporan itu, ia melampirkan surat KPK tertanggal 27 September 2005 mengenai penunjukkan langsung dalam pengadaan alat penyadap senilai Rp 34 miliar.

Ia minta KPK memeriksa pemimpinnya terkait dengan penunjukkan langsung dalam pengadaan penyadap di KPK. Selain, KPK juga perlu menelaah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang menjadi dasar hukum penunjukan langsung, agar ada standar dan pemahaman yang sama dalam praktik.

Tindakan melaporkan balik ketua KPK disesalkan banyak pihak dan salah alamat. Asosiasi Advokat Indonesia Wawan Iriawan dan dinilai tidak mendukung penegakan hukum. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo menyayangkannya. Sekjen PDI-P Pramono Anung menilai sikapnya kekanak-kanakan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai sikapnya bisa berbahaya. Penasehat Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR-RI Patrialis Akbar menyayangkan, karena dalam surat Nomor B.727/M.Sesneg/11/2005 dinyatakan bahwa presiden menyetujui penunjukkan langsung atas saran dan masukan dari Mensesneg.

Anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Mohammad Mahfud MD berpendapat bahwa laporan Yusril didomplengi banyak koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyarakan Presiden membentuk tim independen untuk menuntaskan laporan Yusril. Tim independen yang bersifat ad hoc diisi polisi dan jaksa. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuan menunjuk Jaksa Agung menyelidiki kasus itu. Advokat Todung Mulya Lubis menilai bahwa Presiden harus menindaklanjutinya. Presiden bisa menunjuk penyedik swasta untuk memeriksa Ketua KPK.

Anggota Komisi III DPR Benny K Marman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra Zen, dan Direktur Indonesian Court Monitoring Denny Indrayana menilai langkah Yusril sebagai tindakan salah alamat. Denny Indrayana bahkan menilai langkah tersebut sama artinya dengan menyalahkan Presiden yang memberikan izin penunjukkan langsung kepada KPK. Bagi Benny K Harman, sikap Yusril yang sangat reaktif mengesankan bahwa Yusril terpojok dan manuvernya bisa dikatakan sebagai kebal hukum karena jabatannya yang Mensesneg.

Wakil Ketua DPR A Muhaimin Iskandar menilai pelaporan dugaan korupsi Ketua KPK oleh Yusril menimbulkan kebingungan publik atas penegakan hukum di Indonesia. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan perseteruan yang terjadi antara KPK dan Mensesneg dan dinilai ada tata krama politik yang diabaikan. Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Suwitno yang menggelar aksi di depan kantor KPK meminta menyelidiki aliran dana hasil penggelembungan proyek pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Anggota Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo meminta KPK tidak mengistimewakan Yusril dalam dugaan korupsi di Dephuk-HAM.

Pada 19 Februari 2007, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi menggelar jumpa pers dengan didampingi Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng. Sudi menjelaskan disposisi persetujuan yang diberikan Presiden kepada KPK terhadap penunjukkan langsung pengadaan alat penyadap didasarkan pada saran Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. Saran tersebut diberikan kepada Presiden setelah Mensesneg mempelajari secara mendalam permintaan Ketua KPK. Saran kepada Presiden disampaikan melalui Memorandum No.M.907/M.Sesneg/10/2005 perihal Permohonan Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa.

Pada 7 Mei 2007, dalam perombakan pada Kabinet Indonesia Bersatu yang dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahendra digantikan Hatta Rajasa pada jabatannya.

Kehidupan pribadi

Ia beragama Islam dan pernah menikah dengan Kessy Sukaesih. Pernikahan ini melahirkan empat anak, yaitu Yuri, Kenia, Meilan, dan Ali Reza. Setelah bercerai, ia menikahi wanita keturunan Filipina-Jepang, Rika Tolentino Kato. Akad nikah berlangsung pada Sabtu, 16 September 2006 di Masjid Ar-Rahman, Komplek Departemen Koperasi, Kuningan (Jakarta Selatan). Akad nikah disaksikan Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf.

Sedang, resepsi berlangsung di ruang Garden Terrace, Hotel Four Seasons, Jakarta pada Minggu, 17 September 2006. Selain dihadiri 250 tamu undangan, Menteri Kehutanan MS Kaban dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M. Lutfi serta Direktur Utama Lion Air Rudy Kirana juga hadir. Acara dimeriahkan penyanyi Ruth Sahanaya dan pembawa acara Becky Tumewu.

Menurut kerabatnya, pernikahan itu dilakukan setelah perceraian Yusril resmi bercerai sepuluh bulan sebelumnya dengan istri pertamanya.

Referensi

Lihat pula

Pranala luar


Didahului oleh:
tidak ada
Ketua Umum Partai Bulan Bintang
1998-2005
Diteruskan oleh:
MS Kaban
Didahului oleh:
Prof. Dr. Muladi
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
1999-2001
Diteruskan oleh:
Baharuddin Lopa, S.H.
Didahului oleh:
Marsilam Simanjuntak SH
Menteri Kehakiman dan HAM
2001-2004
Diteruskan oleh:
Hamid Awaluddin, Ph.D.
Didahului oleh:
Bambang Kesowo
Menteri Sekretaris Negara
2004-2007
Diteruskan oleh:
Hatta Rajasa


(Inggris) Wikia bertopik seputar Indonesia