Resolusi 1106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 12 Juli 2020 13.41 oleh AABot (bicara | kontrib) (~navbox)

Resolusi 1106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 April 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 30 Juni 1997.[1]

Resolusi 1106
Dewan Keamanan PBB
Balai Kota di Benguela
Tanggal16 April 1997
Sidang no.3.769
KodeS/RES/1106 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar

Templat:Resolusi DK PBB