Wadiah
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi dua.
- Wadiah Yad Amanah
Si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. - Wadiah Yad Ḍamanah
Si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
Kata wadiah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadiah karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaganya. Secara harfiah, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Definisi
- Madzhab Hanafi
- تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat - Madzhab Hambali, Syafi'i, dan Maliki
- توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu - Hasbi Ashidiqi
- Wadiah adalah akad yang intinya meminta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.
- Syekh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syekh Umairah
- Wadiah adalah benda yang diletakkan pada orang lain untuk dipeliharanya.
- Ibrahim al-Bajuri
- Wadiah adalah akad yang dilakukan untuk penjagaan.
- Addris Ahmad
- Titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
- Pendapat tokoh-tokoh ekonomi perbankan
- Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang tersebut.
Hukum
Pengertian wadiah menurut bahasa adalah meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Pengertian wadiah menurut istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga harta atau barangnya secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, ….
— Al-Qur'an Surah An-Nisa' (4): 58
… hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya.
— Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2): 283
Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu.
— Rasul Muhammad saw., H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi
Ijmak para ulama menyepakati akad wadiah ini karena manusia memerlukannya dalam kehidupan muamalah.
Rukun
Terdapat empat rukun wadiah.
- Muwaddi’ (orang yang menitipkan)
- Wadii’ (orang yang dititipi barang)
- Wadiah (barang yang dititipkan)
- Shighat (ijab dan kabul)
Syarat rukun
Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini, persyaratan itu mengikat kepada muwaddi’, wadii’, dan wadiah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama, yaitu harus balig, berakal, dan dewasa. Sementara wadiah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan atau tangannya secara nyata.
Sifat akad
Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, pemberian pertolongan itu adalah hak dari wadii’. Kalau ia tidak mau, tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun, kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, akad wadiah ini berubah menjadi akad sewa (ijarah) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya, wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu, wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
Jenis-jenis
Dalam pelaksanaannya, wadiah dapat dibagi menjadi dua.
- Wadiah Yad Amanah
Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya. - Wadiah Yad Ḍamanah
Wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah oleh sebab-sebab berikut ini.- Wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
- Wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
- Barang titipan dimanfaatkan.
- Wadii’ bepergian dengan membawa barang titipan.
- Jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, ia harus menanggung jika barang itu rusak.
- Wadiah dicampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
Lihat juga