Deklarasi Pabean

Revisi sejak 31 Januari 2020 16.27 oleh JumadilM (bicara | kontrib)

Deklarasi Pabean atau Custom Declaration (CD) merupakan penyampaian pabean dari barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi.[1] Deklarasi Pabean berbentuk sebuah dokumen yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal. Tujuan dari Deklarasi Pabean adalah untuk memudahkan pengawasan barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai. Deklarasi ini juga membantu pemerintah dalam mengenali barang-barang yang tidak diizinkan berada di negara tujuan. Penentuan pengenaan pajak juga mnejadi lebih jelas dengan adanya Deklarasi Pabean.[2]

Referensi

  1. ^ Indonesia.go.id, Redaksi. "Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia". Indonesia.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-31. 
  2. ^ "Berkenalan Dengan Customs Declaration". www.his-travel.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-31.