Kartu Indonesia Sehat
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015.[1]
Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang. Selain PBI, peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar pada Maret 2015 akan langsung mendapat KIS.
Kartu BPJS hanya berubah nama menjadi KIS, tetapi ukuran, bentuk, dan fungsi kartunya sama saja. KIS bukanlah kartu untuk masyarakat miskin, tetapi seluruh peserta program JKN.
syarat dan ketentuan mengunakan kartu KIS : 1.Kartu peserta harap di bawa ketika berobat
2.Apaabila kartu ini disalahgunakan akan dikenakan sanksi.
3.Apabila ada perubahan atau kehilangan Kartu,segera lapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Pusat Layanan informasi BPJS Kesehatan 500400 www.bpjs-Kesehatan.go.id
prosedur membuat kartu KIS BPJS PBI Gratis dari pemerintah.
Tiga kategori, yaitu, peserta bpjs mandiri, peserta bpjs kesehatan perusahaan dan peserta bpjs PBI atau peserta penerima bantuan iuran.
Peserta BPJS Mandiri dan bpjs kesehatan perusahaan (BPJS PPU) adalah peserta bpjs yang memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan yang besar kecilnya sesuai dengan kelas BPJS yang diambil.
Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS pemegang kartu KIS, jamkesmas atau jamkesda yang khusus diperuntukan untuk warga miskin dan kurang mampu. BPJS jenis ini adalah BPJS gratis dan tidak perlu membayar iuran bulanan karena iuran bulanan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Namun Peserta BPJS Jenis ini hanya diperbolehkan untuk mengambil kelas III dan hanya dapat berobat di puskesmas Desa / kelurahan atau desa kecamata.
Untuk menjadi peserta BPJS PBI biasanya didaftarkan oleh dinas sosial menggunakan referensi data warga miskin dan kurang mampu, kartu KIS untuk peserta BPJS PBI yang sudah terdaftar biasanya akan didistribusikan ke desa-desa atau kelurahan.
Jadi Untuk warga yang tergolong warga miskin dan kurang mampu mereka akan mendapatkan kartu KIS Peserta BPJS PBI dari pemerintah, kartu tersebut di gunakan untuk berobat di puskesmas kecamatan atau kelurahan di lokasi anda berada.
Sementara untuk anda yang merasa warga miskin dan kurang mampu namun belum mendapatkan kartu KIS, maka anda bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Gratis dari pemerintah dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan.
Syarat Daftar Menjadi Peserta BPJS BPI (BPJS Gratis dari Pemerintah) Untuk daftar sendiri guna mendapatkan kartu KIS atau kartu bpjs pbi gratis maka persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga (KK) 2. Kartu Tanda Penduduk untuk setiap anggota keluarga yang tercatat di KK 3. Surat keterangan tidak mampu dari Desa / kelurahan 4. Surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan 5. Surat pengantar dari PUSKESMAS setempat guna mendaftar BPJS PBI
Prosedur cara melakukan pendaftaran sendiri menjadi Peserta BPJS PBI Gratis Sedangkan prosedur untuk mendaftar menjadi peserta BPJS PBI langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP dan KK minimal 2
2.Buat surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat kemudian bawa ke kantor kepala desa untuk di acc (Furmilir bisa minta di kantor kepala desa / kelurahan)
3.Buat surat pengantar tidak mampu dari kecamatan dengan membawa Asli dan Fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan tidak mampu dari desa/ kelurahan
3. Jika berkas sudah siap, maka selanjutnya menju dinas sosial setempat, dinas sosial akan melakukan registrasi data keluarga anda untuk dicatat sebagai penerima kartu bpjs pbi.
Kapan kartu KIS PBI Jadi dan bisa kita Terima? Untuk menjadi peserta bpjs PBI tidaklah cepat, namun anda harus menunggu setidaknya sampai dilakukan rekonsiliasi oleh kementrian sosial, masa rekonsiliasi biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Jika data anda sudah tercatat di daftar data rekonsiliasi warga miskin dan kurang mampu melalui dinas sosial, maka ketika rekonsiliasi data anda akan didaftarkan menjadi peserta PBI, dan anda akan mendapatkan kartu KIS sebagai kartu peserta BPJS PBI.
Kartu biasanya akan didistribusikan langsung ke desa-desa atau kelurahan, namun sebaiknya anda tanyakan kembali kepada petugas dinas sosial kapan dan bagaimana kartu KIS bisa diperoleh, apakah harus diambil atau menunggu dibagikan, bisa jadi kebijakan setiap daerah berbeda-beda.
Berobat dengan BPJS PBI di Puskesmas Jika kartu KIS sudah anda peroleh maka kartu bisa anda gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di PUSKESMAS-PUSKESMAS Terdekat (puskesmas desa/ kelurahan, maupun puskesmas kecamata).
Jangan lupa bawa kartu KIS/ Kartu BPJS PBI setiap kali anda ingin berobat secara gratis.
Sejarah Kartu Indonesia Sehat
Kita mengenal KIS sebagai produk kampanye calon Presiden Republik Indonesia tahun 2014, Joko Widodo. Setelah dilantik menjadi Presiden ke-7 Indonesia, para pihak berwenang menjelaskan KIS adalah program perluasan keanggotaan JKN untuk masyarakat miskin dan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).[2]
Pada masa tersebut masyarakat masih menganggap KIS adalah kartu gratisan untuk warga miskin sesuai penjelasan para pihak berwenang. Kemudian bahwa pada tanggal 1 Maret 2015 telah ditetapkan bahwa KIS adalah kartu identitas peserta JKN. Pemerintah berharap KIS tidak lagi dianggap sebagai kartu milik orang miskin.
Presiden Joko Widodo, pada peringatan hari lahir Pancasila ke 70 di Kota Blitar pada tanggal 1 Juni 2015, juga pernah mengingatkan seluruh layanan kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit yang telah terafilisasi dengan program ini untuk tidak menolak pasien pengguna KIS.[3]
Pada tanggal 24 Agustus 2015 beredar KIS untuk peserta JKN yang mendaftar secara online. Kartu lama masih tetap berlaku.[4]
Lihat Pula
Referensi
- ^ Kartu BPJS Kesehatan Bersalin Nama Jadi KIS, diakses tanggal 19 September 2015.
- ^ Cara Membuat Kartu BPJS PBI, diakses tanggal 19 September 2015.
- ^ Presiden Ingatkan RS Tak Tolak Pasien Pemegang KIS, diakses tanggal 8 Januari 2019.
- ^ Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS), diakses tanggal 19 September 2015.