Dwiarso Budi Santiarto

pegawai di Mahkamah Agung Ri

Dwiarso Budi Sangtiarto adalah seorang hakim yang menjabat sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus kontroversial yang ditangani hakim ini adalah ketika ia berfungsi sebagai Hakim Ketua dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.

Dwiarso Budi Santiarto
Lahir14 Maret 1962 (umur 62)
Surabaya, Indonesia
Tempat tinggalBali, Indonesia
AlmamaterFakultas Hukum Universitas Airlangga (S1), Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (S2)
PekerjaanHakim Tinggi
Suami/istriYanti, SH. MH
Anak2

Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi, diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.[1] Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Dua paragraf terakhir dihapus karena tidak relevan dengan tujuan pemuatan profil , melainkan malah membahas soal Ahok dan HAM. Ahoker detected.

Referensi