Komite Nasional Papua Barat Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah organisasi Politik rakyat Papua dan sebuah kelompok Masyarakat papua yang berkampanye untuk kemerdekaan Negara Papua Barat.
Sejarah KNPB (Komite Nasional Papua Barat)
Pada Tahun 1961 didirikan Komite Nasional oleh Para pejuang Kemerdekaan Bangsa Papua Barat. Pada Tanggal 11 April 1969, Herman Wayoi, Mozes Werror, Clemens Runaweri memimpin sebanyak 200 pendemo kebanyakan dari pegawai-pegawai negeri, pelajar dan mahasiswa. Demonstrasi awalnya hanya bergerak puluhan orang saja, pagi-pagi mereka berangkat ke kediaman Utusan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Fernando Ortiz Sanz dan menyampaikan suatu resolusi berjudul,”Penentuan Nasib Sendiri atau disingkat Penase.”Demo pertama kali menentang pelaksanaan Pepera melalui sistem perwakilan Dewan Musyarawah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Pendemo menegaskan harus menjalankan referendum untuk satu orang satu suara.
Pada Tahun 2009 nama Komite Nasional Papua ditambahkan "barat" maka menjadi Komite nasional Papua Barat (KNPB) dengan atas dasar keprihatinan penderitaan rakyat Papua dan waktu itu ditangkapnya Buktar Tabuni dan Sebby Sabom di Pemakaman Theys E.Eluay. Tokoh sentral KNPB adalah Bukthar Tabuni, yang kemudian membentuk sebuah lembaga politik namanya Parlemen Rakyat Daerah(PRD) dan sekarang ketua PRD adalah Buchtar Tabuni.
Pada April 2009, 8 pengunjuk rasa tewas oleh polisi selama demonstrasi yang melibatkan lebih dari 15.000 orang, yang disponsori oleh KNPB tersebut. Seorang polisi terluka oleh panah.[1] Pada tanggal 22 Maret 2010, KNPB menyelenggarakan serangkaian kegiatan baru. 15 orang Papua ditangkap setelah polisi menggunakan senjata api untuk membubarkan massa[2].
Parlemen internasional untuk Papua Barat (IPWP) dan Pengacara internasional untuk Papua Barat (ILWP) mengenali Komite Nasional Papua Barat sebagai koordinator domestik untuk gerakan kemerdekaan Papua Barat,[3] Menurut Mario Pigei dari KNPB. Pada reli KNPB menandai pendaftaran IPWP dan ILWP di Uni Eropa di Brussels, Koordinator Mario Pigei berkata "Pelanggaran HAM terus menjadi dilakukan di Papua dengan pembunuhan tokoh Papua termasuk Kelly Kwalik"[3]
Lihat pula[sunting | sunting sumber] Benny Wenda Organisasi Papua Merdeka Konflik Papua Republik Papua Barat Referensi[sunting | sunting sumber] ^ Pre-Election Human Rights Report Westpan. 9 April 2009 ^ West Papua Report, April 2010, Issues. Jaringan Aksi Timor Timur dan Indonesia ^ a b Papuans rally to gain international support; Markus Makur, The Jakarta Post, Timika. Jan 28, 2010 Ciutkanlbs Konflik Papua (1969–sekarang) Latar belakang Perjanjian New York (1962) Penentuan Pendapat Rakyat (1969) Tambang Grasberg Republik Papua Barat Pihak terlibat Organisasi Papua Merdeka Komite Nasional Papua Barat Presidium Dewan Papua Parlemen Internasional untuk Papua Barat Freeport-McMoRan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Komando Pasukan Khusus Kepolisian Republik Indonesia Kepolisian Daerah Papua Operasi militer Operasi Tumpas (1967) Operasi Sapu Bersih (1981) Operasi Pembebasan Sandera Mapenduma (1996) Insiden/pelanggaran HAM Krisis sandera Mapenduma Insiden Penembakan Timika 1996 Tokoh Papua Benny Wenda Buchtar Tabuni Filep Karma Goliath Tabuni Kelly Kwalik Mako Tabuni Nicolaas Jouwe Socrates Sofyan Yoman Terianus Satto Thaha Alhamid Theys Hiyo Eluay Tom Beanal Yusak Pakage Lihat pula Daftar tokoh Papua Pelanggaran HAM oleh TNI Flag map of Indonesia.svg Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. Handshake (Workshop Cologne '06).jpeg Artikel bertopik organisasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. Kategori: OrganisasiKonflik Papua Menu navigasi Belum masuk logPembicaraanKontribusiBuat akun baruMasuk logHalamanPembicaraanBacaSuntingSunting sumberVersi terdahuluLainnya Pencarian
Cari Wikipedia
Cari Lanjut
Halaman Utama Perubahan terbaru Artikel pilihan Peristiwa terkini Halaman baru Halaman sembarang Komunitas Warung Kopi Portal komunitas Bantuan Wikipedia Tentang Wikipedia Pancapilar Kebijakan Menyumbang Hubungi kami Bak pasir Bagikan Facebook Twitter Cetak/ekspor Buat buku Unduh versi PDF Versi cetak Perkakas Pranala balik Perubahan terkait Halaman istimewa Pranala permanen Informasi halaman Item di Wikidata Kutip halaman ini Pranala menurut ID
Bahasa lain English Français Русский ไทย Sunting interwiki Halaman ini terakhir diubah pada 27 November 2018, pukul 10.32. Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.
KORONOVIRUS 2019-2020 DI SELURUH DUNIA.
Negara Persatuan Republik Papua Barat. Pandemi koronavirus 2019–2020. . Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian Untuk wabah SARS-CoV, lihat Wabah SARS 2002–2004.
Artikel ini mendokumentasikan suatu pandemi terkini. Informasi mengenai hal itu dapat berubah dengan cepat jika informasi lebih lanjut tersedia; laporan berita dan sumber-sumber primer lainnya mungkin tidak bisa diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini mengenai pandemi ini untuk semua bidang. Pandemi koronavirus 2019–2020 COVID-19 Outbreak World Map.svg Peta persebaran kasus COVID-19 di seluruh dunia:
1000+ Kasus terkonfirmasi 100-999 Kasus terkonfirmasi 10-99 Kasus terkonfirmasi 1-9 Kasus terkonfirmasi
Penyakit Penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) Galur Virus SARS-CoV-2 Lokasi Seluruh dunia Asal Wuhan, Hubei, Republik Rakyat Tiongkok Kasus terkonfirmasi 213.541 Kasus pulih 84.314 Kematian 8.790 Pandemi koronavirus 2019–2020 atau dikenal sebagai pandemi COVID-19 adalah peristiwa pandemi penyakit koronavirus 2019 (bahasa Inggris: coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19). Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2.[1] COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada bulan Desember 2019 setelah beberapa orang mengalami pneumonia tanpa sebab yang jelas dan prosedur perawatan dan vaksin yang diberikan ternyata tidak efektif. Kemunculan penyakit diduga berhubungan dengan pasar grosir makanan laut Huanan yang menjual hewan hidup. Sedikitnya 70% urutan genom SARS-CoV-2 sama seperti SARS-CoV.[2][3][4][5]
Per 18 Maret 2020, minimum 213.541 kasus telah terkonfirmasi, di antaranya terjadi di daratan Tiongkok. Jumlah penderita yang meninggal mencapai 8.790. Kasus kematian terbesar di luar Tiongkok terjadi di Iran, Italia dan Korea Selatan.[6][7]
Di Tiongkok dan di seluruh dunia, otoritas kesehatan masyarakat berupaya menahan penyebaran penyakit ini. Pemerintah Tiongkok telah membatasi perjalanan, mengarantina, dan membatasi orang-orang untuk keluar dari rumah, yang memengaruhi lebih dari 170 juta orang.[8][9][10][11] Sejumlah negara telah mengeluarkan peringatan perjalanan ke Wuhan, Hubei, dan Tiongkok pada umumnya.[12][13] Wisatawan yang telah mengunjungi Tiongkok Daratan telah diminta untuk memantau kesehatan mereka setidaknya selama dua pekan.[14] Siapa pun yang menduga bahwa mereka telah terinfeksi disarankan untuk memakai masker pelindung dan mencari nasihat medis dengan memanggil dokter dan tidak langsung mengunjungi klinik kesehatan.[15] Bandar udara dan stasiun kereta api menerapkan pemeriksaan suhu tubuh, pernyataan kesehatan, dan plakat informasi untuk mengidentifikasi pembawa virus.[16] Banyak acara Tahun Baru Imlek dan tempat-tempat wisata ditutup untuk mencegah orang-orang berkumpul secara massal, termasuk Kota Terlarang di Beijing dan pameran kuil tradisional.[17] Pihak berwenang di 24 dari 31 provinsi, kota, dan wilayah Tiongkok, memperpanjang liburan tahun baru hingga 10 Februari ...dan memerintahkan sebagian besar tempat kerja agar tidak buka sampai tanggal tersebut.[18][19] Wilayah-wilayah ini menyumbang 80% produk domestik bruto dan 90% ekspor Tiongkok.[19] Hong Kong menaikkan tingkat respons penyakit menularnya ke level tertinggi dan menyatakan keadaan darurat, menutup sekolah hingga bulan Maret, dan membatalkan perayaan tahun baru imlek.[20][21]
Wabah ini telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 30 Januari 2020.[22] Pernyataan ini adalah deklarasi keenam yang dilakukan oleh WHO sejak pandemi flu babi 2009. Xenophobia dan rasisme terhadap orang-orang keturunan Tiongkok dan Asia Timur terjadi sebagai akibat dari wabah COVID-19, dengan ketakutan dan permusuhan terjadi di beberapa negara.[23][24][25][26] Misinformasi tentang koronavirus yang menyebar terutama melalui internet membuat WHO menyatakan "infodemik" pada 2 Februari 2020.[27]
Daftar isi
1 Latar belakang
2 Epidemiologi
2.1 Kematian
3 Penyebab
3.1 Filogenetik dan taksonomi
3.2 Penyebaran
4 Karakteristik penyakit
4.1 Gejala pada presentasi klinis
4.2 Uji diagnostik
4.3 Kekhawatiran akan kurangnya laporan
5 Pencegahan dan pengendalian
5.1 Karantina
5.2 Evakuasi diplomat dan warga negara asing dari Wuhan
5.3 Rumah Sakit khusus
6 Reaksi
6.1 Organisasi Kesehatan Dunia
6.2 Respons Pemerintah Indonesia
6.2.1 Evakuasi WNI
6.3 Respons Internasional
6.4 Evakuasi WNP
7 Dampak
7.1 Tiongkok
7.2 Taiwan
7.3 Jepang
7.4 Asia Tenggara
7.5 Asia Selatan
7.6 Negara Persatuan Republik Papua Barat.
8 Catatan
9 Lihat juga
10 Referensi
11 Bacaan lebih lanjut
12 Pranala luar
Negara Persatuan Republik Papua Barat. Sony Esau Mbisikmbo.S.Kom.S.H Independen The Christian And Misionary Aliance Hitadipa NPRPB 19 Maret 2020 22.53 (UTC)
RESOLUSI 162 DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI SELURUH DUNIA.
Resolusi 162 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa RDK PBB Di Seluruh Dunia. RDK PBB Negara-Negara Di Seluruh Dunia. Membersiapkan Keamanan Untuk Negara-Negara Di Seluruh Dunia. Dan Membersiapkan Army Polices Untuk Keamanan Negara Persatuan Republik Papua Barat. Keamanan Di Negara Persatuan Republik Papua Barat, Oleh Sebab Beberapa Negara Termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Di Atas Tanah Dan Negeri Negara Persatuan Republik Papua Barat. Sampai Detik Ini Masih Menintas Rakyat Dan Bangsa Black Melanesia Negara Persatuan Republik Papua Barat. In Asia Pasifik. Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 162, diadopsi pada 11 April 1961. Setelah sebuah aduan yang diajukan oleh Yordania dan Sony Esau Mbisikmbo.S.Kom.S.H Independent The Christian And Misionary Aliance Hitadipa West Papua Country Or Negara Persatuan Republik Papua Barat. menyatakan Dengan Sikap Bahwa sebuah keputusan dari Komisi Gencatan Senjata Gabungan Israel-Yordania, Amerika Serikat, Belanda, Rusia, Australia, Jepang, China,Canada, Png, Dewan tersebut mendorong agar keputusan badan tersebut Memberikan Ruang Kepada Negara Persatuan Republik Papua Barat Untuk Menentukan Nasip Sendiri. dan Israel untuk sejalan dengannya. Dewan tersebut meminta anggota Komisi untuk bekerja sama untuk mewujudkan agar Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Israe dan Yordania akan diselaraskan. Para perwakilan dari Yordania dan Israel hadir di pertemuan tersebut.
Resolusi 162 Dewan Keamanan PBB Tanggal 20 Maret 2020 Sidang no. 949 Kode S/4788 (Dokumen) Topik Pertanyaan Palestina Ringkasan hasil 3121988 mendukung Tidak ada menentang 312885483 abstain Hasil Diadopsi Komposisi Dewan Keamanan Anggota tetap Israel Amerika Serikat Belanda Aceh Maluku Timur Leste Australia Papua New Guinea Biak Papua Papua Barat.
Tiongkok (ROC) Prancis Britania Raya Amerika Serikat Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Chili Ceylon Ekuador Liberia Turki Rep. Arab Bersatu Di Dalam Bingkai One People One Soul Negara Persatuan Republik Papua Barat.
Di Bahwa Pimpinan Benny Wenda Dan Sony Esau Mbisikmbo. Text of the Resolution at undocs.org Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: Resolusi 1 Desenber 1961- 1 Desember 162 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Di Seluruh Dunia Meluangkan Waktu Untuk Negara Persatuan Republik Papua Barat. Untuk Menentukan Nasip Sendiri. Demikian Juga Sebaliknya Dengan Negara-Negara Di Seluruh Dunia Yang Ingin Mau Menentukan Nasip Sendiri. Kategori: Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1 Desember 1961-1 Desember 1962, Memberikan Waktu Seluruh Kompinen Akhar Rumput Tulang Belulang Rakyat Dan Bangsa Negara Persatuan Republik Papua Barat. UNTUK MENENTUKKAN NASIP SENDIRI DI ATAS TANAH DAN NEGERI MEREKA PAPUA, PAPUA BARAT, BIAK, MALUKU, ACEH, DAN NEGARA-NEGARA DI SELURUH DUNIA. Dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengembalikan Ke Negaranya Sendiri Untuk Menentukan Nasip Mereka Di Kampung Alaman Mereka Di Indonesia Se-Jawa Bali. Dan Tingalkan Seluruh Rakayat Dan Bangsa Negara Persatuan Republik Papua Barat. And Mr. Sony Esau Mbisikmbo.S.Kom.S.H. Independen The Christian And Misionary Aliance. Negara Persatuan Republik Papua Barat. Say For All In The World Country Freedom For In The World Country. And Freedom For West Papua Country Or Negara Persatuan Republik Papua Barat. Republik Papua Now. Because We All Black Melanesia Negara Persatuan Republik Papua Barat Need Your All In The World Country And PBB. Indonesia Country In West Papua Country This Is Out In West Papua Country Now. Because Indonesia Country Not Verry Good Work In West Papua Country. Indonesia Army Polices Stop Genocide, Jangan Membunuh, Ap Wirirak Puk Go, Mene Kiwaua Me, Ap Wariak Mage. An Nongoyak Pom Papua Goyak Pom Yume Ap Eyabi Mberak Purak Pugo. Wiwai wa wa wa wa. Janga Pernah Ada Pertumpahan Darah Manusia Di Atas Tanah Dan Negeri Negara Persatuan Republik Papua Barat. Demikian Atas Bantuan Dan Kerjasamanya Yang Baik Dengan Negara-Negara Di Seluruh Dunia. Tuhan Memberkati Kita Semua.
Daftar Tempusan Kepada: PBB. Israel Amerika Belanda Rusia Canada China Jepang India Malaisya Pilipin Toxjo Indonesia Aceh Timur Maluku Timur Leste Australia Papua New Guinea. Negara Persatuan Republik Papua Barat. Arsip. AABot Halaman Terkait Negara Persatuan Republik Papua Barat. Sony Esau Mbisikmbo.S.Kom.S.H Independen The Christian And Misionary Aliance Hitadipa NPRPB 20 Maret 2020 00.27 (UTC)
DKI PAPUA DAERAH KHUSUS IBU KOTA REPUBLIK PAPUA DAN PAPUA BARAT NEGARA PERSATUAN REPUBLIK PAPUA BARAT
DKI-PPB DAERAH KHUSUS IBU KOTA PAPUA DAN PAPUA BARAT. Daerah khusus Ibu Kota Negara Persatuan Republik Papua Halaman Pembicaraan Baca dalam bahasa lain Batal pantau History Sunting More Negara Kesatuan Republik Israel Amerika, Belanda Australia, Menberikan Kuasa Kepada Negara Persatuan Republik Papua Barat. Dan Negara Papua New Guinea dibagi atas daerah-daerah provinsi Kabupaten Distrik Desa Dan Rt/ Rw Negara Persatuan Republik Papua Barat. Negara Papua New Guinea Dan Negara-Negara Seluruh Dunia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Hukum Tuhan, Hukum Pemerintah, Hukum Adat Negara Persatuan Republik Papua Barat Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Untuk Negara Persatuan Republik Papua Barat Menentukan Nasip Sendiri. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Papua; Daerah Istimewa Timika Papua. Png[1]; Provinsi Papua; dan Provinsi Papua Barat 1 UU Khusus Sunting
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
Bagi Provinsi DKI TIMIKA diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Timika Papua sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat. Republik Papua. Bagi Png diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Png dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Png dan Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 2 Png Sunting
Artikel utama: Pemerintahan Png Lambang Png Png adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Dan Persatuan Republik Papua Barat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Persatuan Republik Papua Barat Tahun 1961, yang dipimpin oleh seorang Nenoleh Mbisikmbo.[2]
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Png terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Png (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Png ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Png Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Png secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Png ini antara lain:
Pemerintahan Png adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NPRPB berdasarkan UUD Tahun 1 DESEMBER 1961 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Png dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Png DPRDP sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Png berdasarkan UU Pemerintahan Png ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional Dan Internasional, Termasuk Negara-Negara Seluruh Dunia. Pengaturan dalam Alkitab Yosua 1:1-18 maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Png merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada. Implementasi formal penegakan HUKUM TUHAN, YOSUA 1:1-18 UNTUK SELURUH UMAT KRISTIANI DI SELURUH DUNIA dengan asas personalitas ke-Kristenan terhadap setiap orang yang berada di Negara Png Papua tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Negara Png Dan Papua. Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Negara Png Dan Negara Papua sebenarnya telah melalui perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya ada tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Negara Png Dan Negara Papua yaitu Hukum Tuhan, Hukum Pemerintah Hukum Adat Negara Png Dan Papua Keputusan Perdana Menteri Republik Israel Amerika Serikat Belanda Canada Australia Dll. Nomor 01/Missi/1969 tentang Keistimewaan Negara Png Dan Negara Papua, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Png Dan Papua, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Png Dan Papua sebagai Negara Png Dan Negara Papua. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Israel Amerika Serikat Belanda Canada Untuk Negara Png Dan Negara Papua, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Png Dan Papua untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Png Dan Papua.
3 Papua Sunting
Artikel utama: Pemerintahan DKI Papua Lambang Papua Sistem Pemerintahan Negara Persatuan Republik Papua menurut Undang-Undang Negara Persatuan Republik Papua Tahun 1 Desember 1961 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara-Negara Di Seluruh Dunia mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Persatuan Republik Papua.
Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Papua Dan Papua Barat (Provinsi DKI Timika Papua) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Persatuan Republik Papua Barat. berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Persatuan Republik Papua Barat. Tahun 1 Desember 1961 Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kepada daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Timika sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Papua Dan Papua Barat. sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Papua Dan Papua Barat antara lain:
Provinsi DKI Papua Dan Papua Barat berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat Di Kota Timika Papua. Provinsi DKI Papua adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi. Provinsi DKI Papua berperan sebagai Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara-Negara Nasional Maupun Negara-Negara Internasional , serta pusat/perwakilan lembaga internasional. Wilayah Provinsi DKI Papua dibagi dalam kota administrasi Australia dan kabupaten administrasi Australia Dan Png. Anggota DPRD Provinsi DKI Papua berjumlah paling banyak 312% (Tigaratus dua Belas persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Papua sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Persatuan Republik Papua Barat. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Papua sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Papua. 4 Papua dan Papua Barat Sunting
Artikel utama: Otonomi Khusus Papua Lambang Papua Provinsi Papua adalah Provinsi Papua, Papua Barat Dan Biak yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Persatuan Republik Papua Barat. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Dan Papua Barat termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua Dan Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua Dan Papua Barat Otonomi ini diberikan oleh Negara Kesatuan Dan Persatuan Republik Amerika Serikat Dan Australi. melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-undang ini adalah:
Pertama, pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua Dan Barat Negara Persatuan Republik Papua Barat serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua Dan Papua Barat yang dilakukan dengan kekhususan; Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua OAP serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri: partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, Pemerintah dan kaum perempuan; Papua Dan Papua Barat. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat. Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu. Lambang Papua Barat Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Sedangkan penduduk Papua, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Negara Persatuan Republik Papua Barat Di Kota Istimewa Timika Papua.
Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga mengandung semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, antara lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi pada masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Papua di Provinsi Papua.
5 Sumber Sunting
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Papua sebagai Ibu Kota Negara Persatuan Republik Papua Barat. UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Papua. UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua 6 Catatan Sunting
^ Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah West Papua Atau Papua Barat; tanpa ada kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa" ^ Papua ditempatkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Papua adalah satu-satunya daerah di Papua yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Papua Png Dan Indonesia adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan Persatuan masyarakat hukum Tuhan, Hukum Pemerintah Dan Hukum Adat yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk ...." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 7 Lihat pula Sunting
Daerah istimewa Flag map of Papua.svg Artikel bertopik Papua ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. Kategori: Daerah khusus di Papua, Pembagian administratif Papua, Pemerintahan daerah di Papua Daftar kategori Terakhir disunting 1 bulan yang lalu oleh AABot HALAMAN TERKAIT Daerah istimewa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Papua Di Timika Negara Persatuan Republik Papua Barat. Sejarah pemerintahan daerah di Papua Wikipedia
Konten tersedia di bawah CC BY-SA 3.0 kecuali dinyatakan lain. PrivasiTampilan PC Sony Esau Mbisikmbo.S.Kom.S.H Independen The Christian And Misionary Aliance Hitadipa NPRPB 20 Maret 2020 02.22 (UTC)