Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia
Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia (disingkat KIBAID) adalah kelompok gereja Protestan di Indonesia. Dalam Persekutuan Injili Indonesia, gereja ini tergolong kategori "anggota penuh", yaitu gereja–gereja dan lembaga–lembaga yang telah diterima dan disahkan dalam Kongres Nasional.[1][2]
Penggolongan | Protestan |
---|---|
Orientasi | Injili |
Wilayah | Indonesia |
Didirikan | 4 Juli 1936 Makassar, Sulawesi Selatan |
Umat | 31.132 jiwa |
Sejarah
KIBAT
Sejarah Gereja KIBAID dimulai pada tanggal 4 Juli 1936, pada waktu siswa-siswa Sekolah Alkitab Makassar (SAM) yang tinggal di Makassar membentuk suatu persekutuan yang diberi nama "Keperloean Indjil Bangsa Toradja" disingkat "KIBAT". Siswa–siswa inilah dengan beberapa orang Toraja yang ada di Makassar (pernah disebut Ujung Pandang), memutuskan untuk mengadakan pertemuan secara rutin dan teratur, bukan untuk membentuk gereja baru, melainkan untuk mengadakan pembaharuan dalam gereja. Pdt. Peng Hong, salah seorang dari dosen mereka, menyetujui dan mengusulkan nama untuk persekutuan mereka yakni "KEPERLOEAN INDJIL BANGSA TORADJA (KIBAT)". Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 Juli 1936.
Tanggal 4 Juli 1936 itu pula merupakan tanggal berdirinya Gereja KIBAID di Makassar yang kemudian mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai satu badan hukum pada tanggal 4 November 1949 dari Kementrian Djustisi Indonesia Timur dengan nomor: A.15/I/33, dengan nama KIBAT (Keperluan Injil Bangsa Toraja). Sejak itu, setiap tahun tanggal 4 Juli diperingati sebagai hari jadi Gereja KIBAT (yang dilanjutkan ketika berubah nama menjadi KIBAID).
KIBAID
Sejalan dengan perkembangan zaman, nama KIBAT diubah menjadi KIBAID (Kerapatan Injil Bangsa Indonesia) pada Konferensi KIBAT pada tanggal 27–28 September 1961 di Makassar sesuai dengan Akta Notaris nomor: 21, tanggal 6 Juni 1980. Perubahan nama KIBAT menjadi KIBAID dilandasi suatu kesadaran dan panggilan bahwa gereja ini tidak hanya menjangkau suku Toraja saja tetapi juga suku-suku lainnya di Indonesia. Sebagai lembaga keagaman, Gereja KIBAID telah terdaftar pada Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI no: 159 Tahun 1989 pada tanggal 25 Juli 1989 dan mendapat penunjukan dari Menteri Negara Agraria/BPN nomor: 41-VIII-1995 tanggal 19 Oktober 1995 tanggal 19 oktober 1995 sebagai badan Hukum yang dapat mempunyai milik atas tanah. Sebagai organisasi Kemasyarakatan, Gereja KIBAID telah tercatat pada buku "daftar infentaris Organisasi Kemasyarakatan DITJEN-SOSPOL Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor: 220/DPM/SOS Januari 1997. Di sejumlah daerah, juga terdaftar dalam Kementrian Agama, antara lain di Sulawesi Utara.[3]
Jangkauan Pelayanan
Sampai sekarang ini Gereja KIBAID telah menjangkau 22 provinsi, 75 kabupaten/kota, yang tediri dari 35 klasis, 264 jemaat lokal, 64 pos PI dengan 8.812 KK atau sekitar 32.679 jiwa. Gereja KIBAID memiliki komitmen untuk membina dan mengembangkan gereja-gereja lokal untuk aktif memberitakan kabar baik kepada setiap orang dari berbagai latar belakang suku dan budaya, dibawah sebuah visi bersama "Terwujudnya Jemaat Misioner".
Gereja ini aktif memperjuangan perdamaian dan keadilan sosial di Indonesia, antara lain seperti yang pernah dilakukan untuk mengakhiri kekerasan di Papua, dalam kerja sama dengan 33 gereja setempat lainnya.[4]
Selain itu, Gereja KIBAID berupaya mengembangkan jangkauan pelayanan di bidang pendidikan. Pertama-tama lembaga pendidikan teologi, yang dimulai dari mendirikan Kursus Alkitab sejak tahun 1951 di Burake, Tana Toraja, dengan lama pendidikan dua tahun. Kursus Alkitab ini ditingkatkan menjadi Sekolah Alkitab Kibaid (SAK) pada tahun 1965 dengan lama pendidikan tiga tahun. Kemudian pada tahun 1968, SAK ditingkatkan lagi menjadi Sekolah Theologia Kibaid dengan lama pendidikan lima tahun. Seiring dengan tuntutan zaman dan perkembangan pelayanan, maka Sekolah Theologia Kibaid ditingkatkan lagi menjadi Sekolah Tinggi Teologi Kibaid pada tahun 1993. Sekolah inilah yang memberikan suplai tenaga pelayan paling besar bagi pelayanan Gereja KIBAID.
Selain pendidikan teologi, Gereja KIBAID juga berupaya memperluas jangkaauan pelayanannya di bidang pendidikan umum dengan membuka Taman Kanak-kanak pada tahun 2001 di tiga tempat, yaitu Makale, Buntu dan Batusitanduk, yang pengelolaannya dibawah Yayasan Pelayanan Kibaid (YPK). Selain itu, di beberapa gereja lokal telah didirikan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang mendapat dukungan dari pemerintah.
Badan Pengurus Majelis Sinode Periode 2017-2022
- Ketua: Pdt. Yulianus Tandirerung, M.Div
- Wakil Ketua: Pdt. Daud Rupa' Patulak, M.Div
- Sekretaris: Pdt. Theopilus Maupa', M.Th
- Bendahara: Pnt. Drs. Agustinus Ginting
Sistem Pemerintahan
Gereja KIBAID menganut sistem Presbiterial Sinodal, dimana kepemimpinan dipegang oleh para presbiter (pendeta/guru Injil, penatua dan diaken), pada tingkat jemaat lokal, klasis/wilayah dan sinode. Pengambilan keputusan ada pada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Klasis/Wilayah, Sidang Majelis Sinode dan Sidang Sinode Am. Keputusan tertinggi ada pada Sinode Am yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Sekretariat
Alamat Kantor Sinode Gereja KIBAID:[2][5]
- Jl. Sungai Limboto 56/10, Kel. Pisang Selatan, Kec. Ujungpandang
- Makassar 90114 – Sulawesi Selatan
- Telepon (0411) 312976
- Web.: www.sinodekibaid.org