Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro (Aksara Lampung: ) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Metro, Indonesia. Anggota DPRD Kota Metro yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024 melalui Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019 terdiri dari 25 orang yang tersebar di 7 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.[1]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Metro
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Metro
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Pimpinan
Ketua
Tondi Muammar Gaddafi Nasution, S.T., Golkar
sejak 12 November 2019
Wakil Ketua I
Hj. Anna Morinda, S.E., M.M., PDI-P
sejak 23 Oktober 2019
Wakil Ketua II
Ahmad Khusaeni, M.Pd., PKS
sejak 23 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  PKB (2)
  PDI-P (5)
  NasDem (3)
  PKS (4)
  PAN (2)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Metro
Jalan AH. Nasution No.139 Kota Metro
Situs web
http://dprd.metrokota.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD Kota Metro terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Tondi Muammar Gaddafi Nasution, S.T. Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Hj. Anna Morinda, S.E., M.M. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3 Wakil Ketua II Ahmad Khusaeni, M.Pd. Partai Keadilan Sejahtera

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Metro dalam dua periode terakhir.[4][5]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
  PKB 2   2
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 3   0
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 4   5
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 3   6
  NasDem 2   3
  PKS 3   4
  PAN 3   2
  Hanura 1   0
  Demokrat 4   3
Jumlah Anggota 25   25
Jumlah Partai 9   7

Alat Kelengkapan DPRD

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban. Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:[6]

  • Pimpinan
  • Komisi
  • Badan Musyawarah
  • Badan Anggaran
  • Badan Pembentukan  Peraturan Daerah
  • Badan Kehormatan DPRD
  •  Alat kelengkapan lainnya

Pimpinan

Pimpinan DPRD mempunyai tugas:

  • Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan
  • Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
  • Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
  • Menjadi juru bicara DPRD
  • Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
  • Mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
  • Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
  • Mewakili DPRD di pengadilan
  • Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
  • Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Komisi

DPRD kota Bandung terdapat 3 (empat) komisi, yaitu sebagai berikut, yaitu Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan, Komisi II: Bidang Pendidikan, Ekonomi, Industri Dan Kesejahteraan Rakyat, Komisi III: Bidang Keuangan Dan Pembangunan.

Komisi DPRD mempunyai tugas:

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Badan Musyawarah

Badan Musyawarah mempunyai tugas:

  • Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu  penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  • Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
  • Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
  • Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
  • Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:

  • Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  • Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah
  • Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD  berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  • Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
  • Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
  • Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah
  • Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
  • Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat
  • Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD

Lihat Pula

Referensi

  1. ^ "Website Resmi DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14. 
  2. ^ Ketua DPRD Kota Metro 2019-2024
  3. ^ Wakil Ketua DPRD Kota Metro 2019-2024
  4. ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro Periode 2014-2019
  5. ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro 2019-2024
  6. ^ "Alat Kelengkapan DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14.