Dian Ediana Rae

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Dian Ediana Rae lahir 4 April 1960 adalah Ketua PPATK yang resmi menjabat sejak 6 Mei 2020. Sebelumnya ia adalah Plt Ketua PPATK, menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal 14 Maret 2020, karena menjabat sebagai Wakil Ketua PPATK.[1]

Pelantikan

Pelantikan sebagai ketua PPATK baru, menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin, dilakukan pada tanggal 6 Mei 2020 di Istana Merdeka, Jakarta. Pelantikannya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, didasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK. Masa jabatannya berlaku hingga 2021. [1] Pelantikan ini dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.[2]

Saat dilantik, Dian Ediana Rae mengucapkan sumpah jabatan Ketua PPATK yang berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,"Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>

  • Pejabat karier di Bank Indonesia
  • Kepala Kantor Perwakilan BI untuk Eropa di London, periode 2010-2013
  • Direktur Departemen Internasional BI
  • Anggota G-20 serta Legal and Trade in Services Advisor untuk Duta Besar RI untuk GATT/Uruguay Round, Jenewa, Swiss
  • Pendiri Forum World Trade Organization (WTO)
  • Pendiri Forum Indonesia-Departemen Luar Negeri
  • Pendiri Pusat Hukum Ekonomi Islam
  • Ketua Umum Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) selama dua periode[3]
  • Regional Representative the Egmont Group Asia Pasifik[2]
  • Anggota the Egmont Group Committee[2]
  • Co-Chair Financial Intelligence Consultative Group (FICG) AEAN, Australia, Selandia Baru.[2]

Rerefensi

  1. ^ a b Dian Ediana Rae Dilantik Jokowi sebagai Kepala PPATK Baru. dari situs katadata.co.id
  2. ^ a b c d Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama ci
  3. ^ Profil Pejabat PPATK. dari situs PPATK