Taman Nasional Tanjung Puting
Taman Nasional Tanjung Puting adalah sebuah Taman Nasional yang terletak di semenanjung barat daya propinsi Kalimantan Tengah.
Tanjung Puting pada awalnya merupakan cagar alam dan suaka margasatwa dengan luas total 305.000 Ha yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 13 Juni 1936. Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 1984 oleh Menteri Kehutanan RI, Tanjung Puting ditetapkan sebagai Taman Nasional luasnya menjadi 415.040 Ha.
Secara geografis terletak antara 2°35'-3°20' Lintang Selatan dan 111°50'-112°15' Bujur Timur meliputi wilayah kecamatan Kumai, kecamatam Hanau di Kotawaringin Barat dan kecamatan Seruyan Hilir di Kabupaten Seruyan.
Pemerintah Kotawaringin Barat telah menyiapkan lahan di zone pemanfaatan dalam kawasan tersebut dengan luas 14.000 ha untuk pengembangan dan pembangunan fasilitas wisata.
Beberapa obyek wisata di Tanjung Puting :
Rujukan
- Drs. Putu Supartha, Pesona Wisata Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Dinas Parsenibud Kobar, 2005