Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah Himpunan yang didirikan pada tanggal 15 Agustus 1991 oleh para Konsultan Hukum Indonesia. Pendiri Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ini adalah Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi.[1] Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.[1]

Sejarah

Marzuki Usman dan Djoko Kusnadi selaku pimpinan Badan Pengawas Pasar Modal melakukan diskusi dengan karyawan dari kantor Konsultan Hukum di Bidang Pasar Modal Pada tahun 1989. Diskusi ini dilakukan agar terbentuk suatu himpunan yang terdiri dari para Konsultan Hukum Pasar Modal. Setelah diskusi tersebut, pada tanggal 13 Maret, 21 Maret dan 4 April 1989, para pendiri Himpunan mengadakan rapat. Rapat ini dihadiri oleh 33 Orang dengan kesepakatan untuk mendirikan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan Anggaran Dasar Himpunan dibuat pada tanggal 15 Agustus1991 dengan nomor 204. Pembuatan akta pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal disaksikan oleh seorang Notaris yang bernama Arikanti Natakusumah, S.H., Jakarta. Selanjutnya Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik untuk melengkapi Anggaran Dasar. Anggaran Dasar ini disahkan pada tanggal 16 November 1990 dalam rapat anggota.[1]

Tujuan

Tujuan utama dari pendirian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah untuk menggalang persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya. Selain itu himpunan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penguasaan anggota secara profesional mengenai berbagai aspek hukum Pasar Modal di Indonesia. dan mendukung Pasar Modal dengan memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada Pihak-pihak yang terkait dengan Pasar Modal.[1]

Kegiatan dan Program

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah:[1]

  • Menghimpun dan mempersatukan semua Konsultan Hukum yang menjalankan salah satu bagian kegiatan usahanya selaku Profesi Penunjang Pasar Modal ke dalam Himpunan sebagai Anggota.
  • Membina dan membimbing setiap anggota supaya menjunjung tinggi martabat kehormatan Himpunan sesuai dengan Kode Etik Himpunan, untuk menjadi Konsultan Hukum yang bermartabat dan berwibawa.
  • Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lain yang perlu dan bermanfaat bagi Himpunan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan untuk menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang Pasar Modal.
  • Melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan Pasar Modal.

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal melakukan berbagai kegiatan yang sesuai dengan hukum dan tujuan Himpunan. Penyebarluasan pengetahuan dan pengertian mengenai Pasar Modal dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan dan penyuluhan. Selain itu, Himpunan juga mengadakan rapat dengan para anggota untuk membahas permasalahan yang dialami di Pasar Modal.[1] Selain kegiatan, himpunan ini juga mengadakan beberapa program Pendidikan. Program Pendidikan dari Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal berupa Lembaga Pendidikan Profesi. Lembaga-lembaga tersebut yaitu Lembaga Keuangan dan Akuntansi, Faizal Hafied & Partners Education Of law, Pusat Pendidikan Profesional Pasar Modal, dan Indonesia Jentera School Of Law.[2]

Struktur

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan merupakan Jabatan terpenting pada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Dewan Kehormatan ini memiliki tugas untuk menegakkan Kode Etik. Keanggotaan Dewan Kehormatan ditentukan oleh Pengurus dan dipilih pada Rapat Anggota. Dewan Kehormatan memiliki masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Pengurus. Bila ada dugaan pelanggaran atas Kode Etik Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Dewan Kehormatan wajib menerima pengaduan dari Konsultan Hukum anggota.[3] Dewan Kehormatan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Kehormatan.[4]

Pengurus

Puncak Jabatan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dipegang oleh Ketua dan dan Wakil Ketua, Jabatan Wakil Ketua terdiri dari koordinator Bidang Pendidikan, Kompetensi, dan Kendali Mutu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hubungan Eksternal, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Keorganisasian, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Teknologi Informasi dan Publikasi, dan Wakil Ketua Umum Koordinator Umum Bidang Pengabdian Masyarakat. Jabatan Sekretaris terbagi menjadi 2, yaitu Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum. Sedangkan Jabatan Bendahara juga terbagi menjadi 2 yaitu Bendahara dan Wakil Bendahara.[5]

Dalam Bidang Pendidikan, Kompetensi dan kendali Mutu terdapat Jabatan Ketua Bidang Pendidikan Dasar, Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan, dan Ketua Bidang Kompetensi dan Kendali Mutu. Pada Bidang Hubungan Eksternal terdapat seorang Ketua Bidang Hubungan Lembaga Profesi dan Otoritas serta Ketua Bidang Hubungan Internasional. Dalam Bidang Pengembangan Profesi terdapat Ketua Bidang Pengembangan Profesi Pasar Modal, Ketua Bidang Pengembangan Non Pasar Modal, dan Ketua Bidang Pendidikan Khusus. Pada Bidang Keorganisasian, terdapat Seorang Ketua Bidang Organisasi dan Politik, Ketua Bidang Organisasi Daerah dan Ketua Bidang Keanggotaan. Pada Bidang Teknologi Informasi dan Publikasi terdapat seorang Ketua Bidang Dokumentasi Teknologi Informasi dan Ketua Bidang Publikasi. Pada Bidang Pengabdian Masyarakat Terdapat seorang Ketua Bidang Sosial, Ketua Bidang Kerja Sama Kampus, dan Ketua Bidang Pembangunan Hukum.[5]

Penasehat

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal mempunyai sembilan orang penasehat. Nama-nama penasehat tersebut yaitu Ahmad Fikri Assegaf, Arief T. Surowidjodjo, Harry Ponto, Luhut MP Pangaribuan, Mohamad Kadri, Nini. N Halim, Soemarjono Soemarsono, Tommy Sugih, dan Wahyuni Baha.[6]

Dewan Standar

Dewan Standar terdiri Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Ketua Dewan Standar bernama Bono Daru Adji, Sekretaris yang bernama Kukuh Komandoko, Anggotanya berjumlah empat orang yaitu Ira Andamara Eddymurthy, Rieke Savitri, Iqbal darmawan, dan Kristo Molina. Standar Profesi ini didasari oleh permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Perusahaan Publik, Perusahaan Efek, dan pihak-pihak lain yang menerima Jasa Hukum dari Konsultan Hukum. Saat ini Dewan Standar telah menyiapkan beberapa perubahan pada Standar Profesi, diantaranya yaitu pembuatan prospektus.[7]

Keanggotaan

Persyaratan untuk menjadi Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal adalah:[8]

  • Mengajukan Surat Permohonan keanggotaan kepada Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dalam bentuk dan isi sebagaimana yang berlaku.
  • Membuat Surat Pernyataan yang ditanda-tangani oleh rekan kerja.
  • Berpengalaman minimal 4 tahun sebagai Konsultan Hukum.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran yang berisi Identitas pendaftar
  • Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. 500.000 dan uang iuran sebesar Rp.600.000 ke rekening Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Penerimaan anggota diputuskan oleh Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal melalui rapat pengurus yang rutin diadakan setiap 1-2 bulan sekali. Pemberitahuan penerimaan disampaikan melalui surat yang dikirimkan ke alamat pemohon sesuai alamat yang tercantum dalam surat permohonan.[8]


Operasional

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal memiliki Sekretariat di Menara Imperium Blok.GF, no.10. Menara ini berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.1, kota Jakarta. Sekretariat mulai dibuka sejak hari Senin-Jum'at tiap pukul delapan pagi hingga pukul lima sore. Sedangkan sekretariat ditutup pada Hari Sabtu dan Minggu serta pada Hari Libur Nasioanal. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dapat dihubungi melalui Nomor telepon (+62-21)83783708 atau melalui surat elektronik info @hkhpm.com.[9]

Mitra Kerja

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal memiliki beberapa Mitra Kerja. Mitra Kerja Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perhimpunan advokat Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.[9]

Kode Etik

Didalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, setiap Konsultan Hukum wajib menjaga kebebasan dan memperhatikan kepentingan masyarakat modal dan Jasa Keuangan secara profesional. Setiap Konsultan Hukum yang pernah memeriksan Perusahaan pengguna Jasa atau Mitra Kerjanya wajib untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu asas interpretasi Standar Profesi. Selain itu, setiap Konsultan Hukum diwajibkan mempertanggung-jawabkan Profesinya. Asas dan Prinsip yang dijalankan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yaitu, Integritas, keterbukaan, Independensi, kemanfaatan, materialitas, akuntabilitas, profesionalisme, kehati-hatian, kepentingan masyarakat pasar modal dan Keuangan, serta kepastian Hukum.[10]

Referensi

  1. ^ a b c d e f "Sejarah dan Tujuan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  2. ^ "Program Pendidikan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  3. ^ "Pengantar Dewan Kehormatan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  4. ^ "Dewan Kehormatan – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  5. ^ a b "Susunan Pengurus – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  6. ^ "Penasehat – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  7. ^ "Dewan Standar – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  8. ^ a b "Persyaratan Anggota – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  9. ^ a b "Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11. 
  10. ^ "Interpretasi – Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-06-11.