Purwasuka
Purwasuka adalah suatu wilayah budaya geografis yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Wilayah ini merupakan akronim dari 3 Kabupaten yang membentuk wilayah geobudaya ini, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang. Wilayah ini memiliki luas wilayah sebesar 4.371,89 Km2[1] dengan jumlah penduduk pada tahun 2019 mencapai 4.771.280 jiwa[1], sehingga wilayah ini memiliki kepadatan wilayah sebesar 1.091,35 jiwa/Km2
Sejarah
Masa Kolonialisme
Dahulu kala pada masa kolonialisme, tepatnya tahun 1930-an, wilayah ini merupakan satu kesatuan wilayah yang bernama Kabupaten Karawang (Krawang Regentschappen) dan terdiri dari 8 Kawedanan (District) yakni Karawang, Rengasdengklok, Cikampek, Purwakarta, Subang, Sagalaherang, Pagaden dan Pamanukan serta 26 Kecamatan (Onderdistrict) yakni Karawang,Klari, Telukjambe, Pangkalan, Rengasdengklok, Batujaya, Pedes, Rawamerta, Purwakarta, Campaka, Plered, Wanayasa, Subang, Kalijati, Sagalaherang, Cisalak, Pagaden, Purwadadi, Pabuaran, Pamanukan, Binong dan Ciasem) yang beribukota di Purwakarta [2][3] sebelum akhirnya dipecah menjadi seperti saat ini.
Masa Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada masa ini, Kabupaten Karawang masuk dalam wilayah Negara Pasundan, yang kemudian keluar SK Wali Negeri Pasundan Nomor 12[4] yang menyatakan bahwa Kabupaten Karawang, dipecah menjadi dua yakni, wilayah barat menjadi Kabupaten Karawang yang terdiri dari 4 Kawedanan (Karawang, Cikampek dan Rengasdengklok) dan 12 Kecamatan (Karawang, Telukjambe, Pangkalan, Klari, Cikampek, Jatisari, Telagasari, Cilamaya, Rengasdengklok, Rawamerta, Pedes dan Batujaya) yang beribukota di Karawang dan wilayah timur menjadi Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari 5 Kawedanan (Purwakarta, Subang, Sagalaherang, Pamanukan dan Ciasem) dan 15 Kecamatan (Subang, Kalijati, Pagaden, Sagalaherang, Cisalak, Pamanukan, Pusakanagara, Binong, Ciasem, Pabuaran, Purwadadi, Purwakarta, Campaka, Plered dan Wanayasa) yang beribukota di Subang.
Masa Republik Indonesia
Setelah Republik Indonesia Serikat bubar dan Negara Pasundan digantikan oleh Provinsi Jawa Barat yang dibentuk pada tahun 1950[5], pemecahan Kabupaten Karawang menjadi dua Kabupaten kemudian diperkuat dengan keluarnya UU Nomor 14 Tahun 1950[6].
Kemudian pada tahun 1968, untuk kedua kalinya terjadi pemecehan Kabupaten di wilayah ini, di mana Kabupaten Purwakarta yang beribukota di Subang, dirasa perlu untuk dipecah kembali, salah satu pertimbangannya adalah guna memperlancar pembinaan dan pemeliharaan proyek serba guna Ir. H. Djuanda (Waduk Jatiluhur) sehingga perlu untuk menempatkan proyek tersebut di dalam satu wilayah Kabupaten, Oleh sebab itu terjadi pemecahan Kabupaten Purwakarta, yakni wilayah timur yang terdiri dari 4 Kawedanan (Subang, Sagalaherang Pamanukan, dan Ciasem) serta 11 Kecamatan (Subang, Kalijati, Pagaden, Sagalaherang, Cisalak, Pamanukan, Pusakanagaraa, Binong, Ciasem, Pabuaran dan Purwadadi) yang beribukota di Subang dan wilayah barat yang terdiri dari 1 Kawedanan (Purwakarta), 4 Kecamatan (Purwakarta, Campaka, Plered dan Wanayasa) juga ditambah dengan beberapa desa yang ada di Kabupaten Karawang yakni desa Kertamanah dan Sukasari (kedua desa ini merupakan cikal bakal Kecamatan Sukasari, Purwakarta saat ini) serta dari Kabupaten Cianjur yakni desa Citamiang dan Ciramahilir (kedua desa ini merupakan cikal bakal Kecamatan Maniis, Purwakarta saat ini).
Pembagian Administratif
Kabupaten
Wilayah ini terbagi menjadi tiga Kabupaten otonom, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang
Kecamatan
Sampai tahun 2020, wilayah ini terdiri dari 77 Kecamatan[1]
Desa/Kelurahan
Sampai tahun 2020, wilayah ini terdiri dari 725 Desan dan 29 Kelurahan[1]
Referensi
- ^ a b c d http://jdih.setjen.kemendagri.go.id/down_permen.php?ID_UU=2814
- ^ "Nederlands-Indië". Wikipedia (dalam bahasa Belanda). 2020-07-01.
- ^ "Administratieve indeling van Java (Nederlands-Indië)". Wikipedia (dalam bahasa Belanda). 2019-08-09.
- ^ "Kabupaten Purwakarta - Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat". jabarprov.go.id. Diakses tanggal 2020-08-17.
- ^ http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1661.pdf
- ^ http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/1950/50uu014.pdf