Najis

istilah najis dalam Islam
Revisi sejak 6 Oktober 2020 07.53 oleh Dcac Inverter (bicara | kontrib) (Menolak 3 perubahan teks terakhir (oleh 114.4.216.16, 114.79.47.126 dan Padliansyah553) dan mengembalikan revisi 17184468 oleh Mohamadhzanhari)

Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.[1]

Najis dalam Islam

Pengertian najis menurut bahasa Arab, najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan definisi menurut istilah agama (syar'i), diantaranya:

  • Ulama Syafi'iyah mendefinisikan najis:

Secara lughot atau bahasa bermakna segala sesuatu yang terbilang kotor.

Sedangkan najis menurut ulama ahli fiqih adalah sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat. (Riyadhul Badi’ah, hal : 26 cetakan : dar ihyail kutub al’arabiyah).[2]

“Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.”

Macam-macam najis

Ditinjau dari cara membersihkannya, najis dibagi menjadi tiga sebagai berikut.[3]

Najis Mukhaffafah (najis ringan)
adalah najis yang cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena najis, meskipun bekas najisnya masih melekat. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu.
Najis Mutawassithah (najis pertengahan)
adalah najis yang cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya. Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali air mani manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.
Najis Mughallazhah (najis berat)
adalah najis yang cara membersihkannya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan di antaranya satu kali menggunakan air yang bercampur tanah. Contohnya: air liur anjing dan babi.

Rujukan