Ejaan Republik (Edjaan Republik atau Edjaan Soewandi) adalah ketentuan ejaan dalam bahasa Indonesia yang berlaku sejak 17 Maret 1947. Ejaan ini biasa dikenal sebagai ejaan Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu, yang mengumumkan berlakunya ejaan tersebut.

Ejaan ini menggantikan ejaan warisan masa kolonial yang sebelumnya digunakan, yaitu Ejaan Van Ophuijsen, yang mulai berlaku sejak tahun 1901.

Perbedaan pokok antara ejaan ini dengan ejaan Van Ophuijsen adalah sebagai berikut.

  • Huruf 'oe' menjadi 'u' untuk mewakili bunyi /'u/, seperti pada goeroeguru.
  • Bunyi hamzah dan bunyi sentak yang sebelumnya dinyatakan dengan (') ditulis dengan 'k', seperti pada kata-kata tak, pak, maklum, rakjat sebelumnya (ta', pa', ma'loem, ra'jat).
  • Kata ulang boleh ditulis dengan angka ², seperti ubur², ber-main², ke-barat²-an.
  • Awalan 'di-' dan kata depan 'di' kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya. Kata depan 'di' pada contoh dirumah, disawah, tidak dibedakan dengan imbuhan 'di-' pada dibeli, dimakan.

Ejaan ini berlaku sampai tahun 1972 lalu digantikan oleh Ejaan Yang Disempurnakan pada masa menteri Mashuri Saleh. Pada masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada 23 Mei 1972 Mashuri mengesahkan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan dalam bahasa Indonesia yang menggantikan Ejaan Soewandi. Sebagai menteri, Mashuri menandai pergantian ejaan itu dengan mencopot nama jalan yang melintas di depan kantor departemennya saat itu, dan mengubahnya dari Djl. Tjilatjap menjadi Jl. Cilacap.

Referensi