Gerbang Pembayaran Nasional

Revisi sejak 2 November 2020 09.37 oleh 182.1.35.219 (bicara) (Tambahan ejaan yang benar)

Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)adalah sebuah sistem jaringan antarbank di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia. Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, GPN merupakan sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.<ref>Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway).Sistem ini diluncurkan pada 4 Desember 2017 di Jakarta melalui Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional yaitu Website https://www.bi.go.id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_199071. aspx Siaran Pers Bank Indonesia No. 19/ 90 /DKom, website https://www.revolusimental.go.id/pers/bank-indonesia-luncurkan-gerbang-pembayaran-nasional-manfaatnya-banyak. Bank Indonesia Luncurkan Gerbang Pembayaran Nasional, Manfaat oleh Administrator @wawan.com Revolusi Mental GPN melokalisasi sistem pembayaran perbankan di Indonesia yang sebelumnya terkonsentrasi pada produk pembayaran internasional seperti Visa,MasterCard. Website : https://www.katadata.com/id/berita/2018/08/03/kenali-gpn-lebih-dekat-yuk,Dan JCB

Logo Gerbang Pembayaran Nasional
Logo Gerbang Pembayaran Nasional

Untuk membantu regulator dalam menyukseskan penyelenggaraan GPN, dibentukan 3 (tiga) lembaga khusus yang terdiri dari:

1. Lembaga Standar yaitu lembaga yang menyusun dan mengelola Standar dalam GPN. Fungsi Lembaga Standar saat ini dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI); 2.Lembaga Switching yaitu lembaga yang menyelenggarakan Switching dalam GPN. Saat ini, Lembaga Switching dijalankan oleh 4 (empat) penyelenggara jaringan domestik guna memastikan terselenggaranya pemrosesan secara domestik. Lembaga Switching ditangani oleh PT Artajasa Pembayaran Elektronik (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (ATM PRIMA), PT Jalin Pembayaran Nusantara (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM ALTO); dan 3. Lembaga Services yaitu lembaga yang mengelola fungsi Services dalam GPN. Lembaga Services merupaka konsorsium dari bank dan switching untuk melayani berbagai kebutuhan operasional industri, seperti,rekonsialisasi, kliring,pengiriman uang,tarik tunai via atm, Website : https://www.digination.com/id/read/011423/bi-bagi-tiga-lembaga-penyelenggara-gpn-apa-saja-tugasnya. Bagi Tiga Lembaga Penyelenggara GPN, Apa Saja Tugasnya? website: https://www.digination.com/id Bahasa=id|access-tanggal=2020-11-2. Saat ini fungsi Lembaga Services dijalankan oleh Iwan Lesmana Riza (pemilik).

Referensi

Pranala luar